• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 6 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Warga Tembung Pengedar Sabu Dituntut 6,3 Tahun Bui

oleh Redaksi
Kamis, 20 Oktober 2022
Rubrik: Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)- Muhammad Riffandi alias Fandi (23) warga Jalan Letda Sujono Gang Seram, Kecamatan Medan Tembung dituntut JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa Penutut Umum (JPU) Sani Sianturi dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun 3 bulan bui.

bacajuga

Polda Sumut Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Williem Iskandar

Warga Tembung Kurir 15 Kilogram Sabu Dituntut Penjara Seumur Hidup

Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu di Desa Tambang  

Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbuki melanggar Pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta agar Majelis hakim menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan dan denda Rp 1 miliar dengan subsidair 3 bulan penjara,” ucap Jaksa.

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belun pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” urai Jaksa.

Sebelumnya Jaksa saat menuturkan dakwaanya mengatakan bahwa saksi Rinto Hadi Nasution, saksi Iswandi dan saksi Rahmadi Siregar Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu menerima informasi yang layak dipercaya bahwa terdakwa Muhammad Rifandi alias Fandi menjual Narkotika jenis sabu di Jalan Letda Sujono Gang Seram, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan,Propinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya para anggota kepolisian itu melakukan penyelidikan dan mendapatkan kebenaran bahwa terdakwa Fandi menjual Narkotika Jenis Shabu. Kemudian saksi Rahmadi melakukan penyamaran sebagai pembeli (Undercoverbuy).

“Lalu saksi Rahmadi langsung mendatangi terdakwa dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 0.50 gram dengan harga sebesar Rp 325 ribu rupiah,” kata Jaksa.

Terdakwa menyuruh Rahmadi untuk menunggu di lokasi yang telah dia beritahu. Kemudiam, Fandi datang kembali menjumpai Rahmadi dan menunjukkan sebuah timbang electrik dan menyuruh Rahmadi untuk melihatnya.

“Pada saat melakukan penimbangan, para anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan disita dari tangan sebelah kanan terdakwa ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik warna putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 1,29 gram, satu buah dompet kecil warna hitam, 15 buah plastik klip kecil kosong warna putih bening, satu buah sekop kecil yang terbuat dari pipet kecil dan satu unit handphone merk Realmi/Xiaomi warna gold dengan kartu Telkomsel 081366867244 dengan Nomor Imei 862805031099228,” bebernya.

“Kemudian terdakwa mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang diperoleh dari BUDI dengan cara membeli seharga Rp 600 ribu rupiah,” tambahnya.

Selanjutnya para saksi membawa terdakwa beserta seluruh barang bukti yang disita ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tanpa izin dari instansi yang berwenang untuk itu. (red)

Berita Sebelumnya

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Plt Kadis Kominfo Sumut Ajak Pegawai Teladani Nabi

Berita Selanjutnya

LBH Medan Minta Bupati Evaluasi Kadis Pendidikan Sergai

BeritaLainnya

Hukum

Satresnarkoba Polres Pidie Ungkap Kasus Narkotika

Minggu, 5 Februari 2023
Hukum

Polsek Air Joman Tangkap Pengedar Sabu-sabu

Sabtu, 4 Februari 2023
Hukum

Kejari Langkat Lakukan Restorative Justice, ini Perkaranya

Jumat, 3 Februari 2023
Hukum

Viral di Medsos, Pelaku Pemerasan Diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua

Jumat, 3 Februari 2023
Hukum

Kantongi Sabu 0,56 Gram,  Pemuda Pidie Ditangkap di Meunasah

Kamis, 2 Februari 2023
Hukum

Marak Judi Tembak Ikan di Desa Patumbak I, Polisi Diduga ‘Tutup Mata’   

Kamis, 2 Februari 2023
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sambut HUT Ke-15, Gerindra Sumut Tanam 18 Ribu Pohon  

Senin, 6 Februari 2023

Jelang PON XXI, Pengprov Cricket Sumut Butuh Sarana Latihan dan Stadion  

Senin, 6 Februari 2023

Panwaslu Kecamatan Pinangsori Tapteng Lantik 10 Pengawas Kelurahan Desa

Senin, 6 Februari 2023

Kakanwil Kumham Sumut Ikuti Rakornis Balitbang Hukum dan HAM

Senin, 6 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Sambut HUT Ke-15, Gerindra Sumut Tanam 18 Ribu Pohon  

Senin, 6 Februari 2023

Jelang PON XXI, Pengprov Cricket Sumut Butuh Sarana Latihan dan Stadion  

Senin, 6 Februari 2023

Panwaslu Kecamatan Pinangsori Tapteng Lantik 10 Pengawas Kelurahan Desa

Senin, 6 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani