Medan (Pewarta.co)- Muhammad Riffandi alias Fandi (23) warga Jalan Letda Sujono Gang Seram, Kecamatan Medan Tembung dituntut JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/10/2022).
Jaksa Penutut Umum (JPU) Sani Sianturi dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun 3 bulan bui.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbuki melanggar Pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta agar Majelis hakim menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan dan denda Rp 1 miliar dengan subsidair 3 bulan penjara,” ucap Jaksa.
Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belun pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” urai Jaksa.
Sebelumnya Jaksa saat menuturkan dakwaanya mengatakan bahwa saksi Rinto Hadi Nasution, saksi Iswandi dan saksi Rahmadi Siregar Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu menerima informasi yang layak dipercaya bahwa terdakwa Muhammad Rifandi alias Fandi menjual Narkotika jenis sabu di Jalan Letda Sujono Gang Seram, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan,Propinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya para anggota kepolisian itu melakukan penyelidikan dan mendapatkan kebenaran bahwa terdakwa Fandi menjual Narkotika Jenis Shabu. Kemudian saksi Rahmadi melakukan penyamaran sebagai pembeli (Undercoverbuy).
“Lalu saksi Rahmadi langsung mendatangi terdakwa dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 0.50 gram dengan harga sebesar Rp 325 ribu rupiah,” kata Jaksa.
Terdakwa menyuruh Rahmadi untuk menunggu di lokasi yang telah dia beritahu. Kemudiam, Fandi datang kembali menjumpai Rahmadi dan menunjukkan sebuah timbang electrik dan menyuruh Rahmadi untuk melihatnya.
“Pada saat melakukan penimbangan, para anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan disita dari tangan sebelah kanan terdakwa ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik warna putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 1,29 gram, satu buah dompet kecil warna hitam, 15 buah plastik klip kecil kosong warna putih bening, satu buah sekop kecil yang terbuat dari pipet kecil dan satu unit handphone merk Realmi/Xiaomi warna gold dengan kartu Telkomsel 081366867244 dengan Nomor Imei 862805031099228,” bebernya.
“Kemudian terdakwa mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang diperoleh dari BUDI dengan cara membeli seharga Rp 600 ribu rupiah,” tambahnya.
Selanjutnya para saksi membawa terdakwa beserta seluruh barang bukti yang disita ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tanpa izin dari instansi yang berwenang untuk itu. (red)