• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 14 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Warga Tembung Dijebloskan ke Sel Polsek Sunggal

by NiahLubis
Kamis, 24 Januari 2019
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Muhammad Iqbal Nasution (35) warga Jalan Letda Sujono, Bandar Setia, Kecamatan Medan Tembung dijebloskan ke sel Polsek Sunggal.

Pasalnya, pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini kedapatan mencuri laptop milik Yosri Naldi Putra (23) warga Jalan Kemuning/Jalan Karya Baru Nomor 23/5 Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal pada hari Jumat, 18 Januari 2019 pekan lalu.

bacajuga

Kapolrestabes Medan Berikan Arahan kepada Personel Polsek Sunggal

Kapolrestabes Medan Tatap Muka dengan Lurah, dan Camat se-Kecamatan Medan Sunggal

Tingkatkan Pelayanan, Kapolrestabes Medan Resmikan Polsubsektor Sunggal

“Tersangka mencuri ketika korban meninggalkan laptopnya usai mengerjakan tugas skripsi di ruang tamu,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima pewarta.co, Kamis, (24/1/2019).

Saat itu, lanjut diterangkan mantan Kapolsek Medan Labuhan ini, korban yang melihat laptop miliknya dibawa kabur tersangka, langsung berteriak sembari melakukan pengejaran.

“Kejadian itu mengundang perhatian warga dan petugas Polsek Sunggal yang tengah melintas di lokasi spotan mengejar tersangka,” terang Kompol Yasir.

Usai diamankan, kata Yasir, tersangka berikut barang bukti laptop dan Yamaha Jupiter MX pelat BK 3891 MAS milik tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal.

“Imbas perbuantannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini. (rks)

Previous Post

Oknum PNS Binjai Terjaring OTT Polda Sumut  

Next Post

Curanmor di Citra Garden, Resedivis Dibedil Polisi

Related Posts

Hukum

PB HMI : Kejati DKJ Usut Tuntas Keterlibatan Iwan Ginting dalam Kasus Jaksa Azam

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Polrestabes Medan Sita 22 Kilogram Sabu-sabu dari Kurir Jaringan Malaysia

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Kapolsek Tuntungan Bantah Pemberitaan Mempermainkan Laporan Penganiayaan

Senin, 12 Mei 2025
Hukum

Tekan Aksi Premanisme dan Pungli, Polrestabes Medan Tahan 9 Pemuda Bawa Sajam

Minggu, 11 Mei 2025
Hukum

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan 3 Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Sabtu, 10 Mei 2025
Hukum

Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

Kamis, 8 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani