Medan (Pewarta.co)-Muhammad Iqbal Nasution (35) warga Jalan Letda Sujono, Bandar Setia, Kecamatan Medan Tembung dijebloskan ke sel Polsek Sunggal.
Pasalnya, pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini kedapatan mencuri laptop milik Yosri Naldi Putra (23) warga Jalan Kemuning/Jalan Karya Baru Nomor 23/5 Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal pada hari Jumat, 18 Januari 2019 pekan lalu.
“Tersangka mencuri ketika korban meninggalkan laptopnya usai mengerjakan tugas skripsi di ruang tamu,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima pewarta.co, Kamis, (24/1/2019).
Saat itu, lanjut diterangkan mantan Kapolsek Medan Labuhan ini, korban yang melihat laptop miliknya dibawa kabur tersangka, langsung berteriak sembari melakukan pengejaran.
“Kejadian itu mengundang perhatian warga dan petugas Polsek Sunggal yang tengah melintas di lokasi spotan mengejar tersangka,” terang Kompol Yasir.
Usai diamankan, kata Yasir, tersangka berikut barang bukti laptop dan Yamaha Jupiter MX pelat BK 3891 MAS milik tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal.
“Imbas perbuantannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini. (rks)