Medan (Pewarta.co)-Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Binjai berinisial IS terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Ditreskrimum Polda Sumut.
Oknum pegawai ini ditangkap pada hari Selasa, 22 Januari 2019 kemarin.
Penangkapan terhadap IS dilakukan berdasarkan surat pengaduan dari masyarakat (Dumas) tentang adanya kutipan terhadap masyarakat yang akan masuk menjadi Pegawai Tenaga Honorer (PTH) di Satpol PP Kota Binjai.
“Setelah menerima Dumas, kemudian Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan di lapangan. Saat akan melakukan transaksi dengan seorang calon PTH, kemudian petugas melakukan OTT terhadap tersangka IS,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan dalam keterangan tertulisnya yang diterima pewarta.co, Kamis (24/1/2019).
Dalam OTT tersebut, lanjut MP Nainggolan menjelaskan, dari tersangka berhasil diamankan uang tunai sebesar 1,5 juta rupiah.
“Sebelumnya, tersangka meminta uang kepada korban sebesar 35 juta rupiah kepada korban jika ingin masuk dan menjadi PTH di Satpol PP Kota Binjai,” jelas mantan Kapolres Nisel ini.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, sebut AKBP MP Nainggolan, tersangka berikut barang bukti uang tunai 1,5 juta rupiah langsung diboyong ke Ditreskmum Polda Sumut.
“Terhadap tersangka telah dilakukan penahan di Rutan Mapolda Sumut,” beber MP Nainggolan.
Keterlibatan Tersangka Lain
Ketika ditanya apakah ada keterlibatan tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, orang nomor satu di Subbid Penmas, Bidang Humas Polda Sumut ini menegaskan hal itu tergantung hasil perkembangan penyidikan.
“Ada atau tidaknya tersangka lain dalam kasus ini, itu semua tergantung hasil perkembangan penyidikan. Yang jelas sampai saat ini, Polda Sumut masih menetapkan satu tersangka yakni seorang oknum PNS di Pemko Binjai berinisial IS,” tegas AKBP MP Nainggolan. (Dedi)