Medan (Pewarta.co)-Gara-gara mencuri kendaraan bermotor (Curanmor) di Komplek Citra Garden, Jalan Jamin Ginting, seorang resedivis dibedil polisi.
Resedivis dari kasus narkotika bernama Johan Putra (32) warga Jalan Pasar III Padang Bulan ini dibedil karena tidak mengindahkan tembakan peringatan yang dikeluarkan petugas saat tertangkap basah ‘memetik’ Honda CBR 150 R pelat BK 5173 NAS milik Sofyan Arbi (21) yang diparkir di tempatnya bekerja, Restauran Ayam Presto Cabai Hijau.
“Tersangka tertangkap basah saat mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci letter T. Saat tembakan peringatan dikelurkan, yang bersangkutan tidak mengindahkannya sehingga terpaksa kita beri tindakan tegas terukur,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK menjawab pewarta.co, Kamis, (24/1/2019).
Ketika diinterogasi, lanjut dijelaskan Kompol Martuasah, tersangka mengakui telah berulang kali melakukan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Sedikitnya tersangka telah sukses melakukan aksinya di tujuh lokasi dengan peran berbeda,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.
Selanjutnya, kata Tobing, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.
“Namun karena mengalami luka tembak, tersangka terlebih dahulu dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis,” pungkas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini seraya menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (rks)