• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 22 September 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Curanmor di Citra Garden, Resedivis Dibedil Polisi

by NiahLubis
Jumat, 25 Januari 2019
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Gara-gara mencuri kendaraan bermotor (Curanmor) di Komplek Citra Garden, Jalan Jamin Ginting, seorang resedivis dibedil polisi.

Resedivis dari kasus narkotika bernama Johan Putra (32) warga Jalan Pasar III Padang Bulan ini dibedil karena tidak mengindahkan tembakan peringatan yang dikeluarkan petugas saat tertangkap basah ‘memetik’ Honda CBR 150 R pelat BK 5173 NAS milik Sofyan Arbi (21) yang diparkir di tempatnya bekerja, Restauran Ayam Presto Cabai Hijau.

bacajuga

Polrestabes Medan Kawal  Demo Partai Buruh di DPRD Sumut

Cegah Kejahatan di Malam Hari, Polsek Medan Baru Patroli 3C

Polsek Medan Baru Tertibkan Parkir Berlapis 

“Tersangka tertangkap basah saat mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci letter T. Saat tembakan peringatan dikelurkan, yang bersangkutan tidak mengindahkannya sehingga terpaksa kita beri tindakan tegas terukur,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK menjawab pewarta.co, Kamis, (24/1/2019).

Ketika diinterogasi, lanjut dijelaskan Kompol Martuasah, tersangka mengakui telah berulang kali melakukan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Sedikitnya tersangka telah sukses melakukan aksinya di tujuh lokasi dengan peran berbeda,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.

Selanjutnya, kata Tobing, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.

“Namun karena mengalami luka tembak, tersangka terlebih dahulu dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis,” pungkas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini seraya menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (rks)

Previous Post

Warga Tembung Dijebloskan ke Sel Polsek Sunggal

Next Post

Wali Kota Medan Apresiasi Digelarnya FGD Forkala

Related Posts

Hukum

Polsek Mardingding Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Indomaret 

Rabu, 20 September 2023
Hukum

Polisi Periksa Anggota DPRD Labura Terkait Dugaan Gas Oplosan

Rabu, 20 September 2023
Hukum

Kapolsek Tuntungan Pimpin Penangkapan Pelaku Pengancaman

Rabu, 20 September 2023
Hukum

Dahlan Iskan Disebut Terlibat dalam Proses Pengadaan LNG PT Pertamina

Rabu, 20 September 2023
Hukum

Polda Sumut Simpulkan Kematian Mahasiswi USU Minum Racun Sianida

Selasa, 19 September 2023
Hukum

Kapolres Padangsidimpuan ajak Selamatkan Generasi Penerus Bangsa

Selasa, 19 September 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani