Tapsel (Pewarta.co)-Bawa Sabu-sabu, warga Dusun IV Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan berinisial SB (47), diringkus personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel)
Hal itu dilakuan Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) bagian dari pengaplikasian Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Sebagaimana disampaikan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasatresnarkoba AKP IR Sitompul dalam keterangan persnya.
Dijelaskannya, Satresnarkoba Polres Tapsel atas informasi masyarakat telah menangkap seorang laki-laki penduduk Kabupaten Asahan membawa shabu dari wilayah Kabupaten Asahan.
“Begitu dia (tersangka) turun dari kenderaan umum perosnil Polres Tapsel langsung mengamankan pelaku yang mengaku bernama Syaiful Bahri. Pada saat dilakukan pemeriksaan dari dalam tas yang dibawa oleh pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan shabu yang dibalut dengan lakban warna hitam,” jelas AKP IRc Sitompul.
Dari Pelaku petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa sabu-sabu seberat 1012,28 gram dan uang tunai sebesar Rp200 ribu,” jelas Kasatresnarkoba.
Dari hasil interogasi, kata Kasatresnarkoba, pelaku menjelaskan bahwa ia membawa sabu-sabu tersebut dari Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan atas suruhan dari seorang laki2 berinisial R (lidik) pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 Wib untuk diantarkan ke Kota Padangsidimpuan.
“Dalam kesempatan itu, tersangka akan diberikan upah sebesar Rp7,5 juta di mana sebesar Rp2,5 juta akan diberikan oleh R (lidik) sedangkan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) akan diberikan oleh sipembeli shabu tersebut. Tidak lama kemudian R (lidik) memberikan 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta sebagai uang menyewa mobil ke Kota Padangsidimpuan sedangkan Rp1 juta lagi akan diberikan setelah pelaku kembali.
Atas perbuatannya, kata Kasatresnarkoba, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Rts)