Asahan (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika diduga jenis sabu dan mengamankan Pelaku berinisial ZEH alias Goh Liong (42).
Sang pengedar ini diamankan dari kediamannya, Jalan Satria Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Saat dikonfirmasi, Pada Jumat (13/8/2021), Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasatresnarkoba AKP Nasri Ginting didampingi KBO Iptu Syamsul Adhar dan Kanit II Ipda Wanter Simanungkalit membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar. Pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021, sekira pukul 00.15 Wib, Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polres Asahan mendapat info dari pelaku berinisial RC alias Robi yang diamankan di Jalan Sanusi Pane, mengakui barang yang dimiliki diperoleh dari seseorang yang berinisial ZEH alias Goh Liong warga Kota Tanjungbalai,” ujar Kasatresnarkoba.
Setelah itu, Tim Opsnal berangkat menuju ke tempat yang sudah diinformasikan tersebut, dan dipimpin langsung oleh Kanit 2 Satresnrkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit.
Selanjutnya Tim Opsnal memantau rumah ZEH alias Goh Liong, dan mengepung rumah yang berada di Jalan Satria Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
“Tim Opsnal berhasil mengamankan ZEH alias Goh Liong yang berada di dalam rumah dan sempat membuang sebuah dompet berwarna hitam ke atas seng rumah milik tetangga yang isinya diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Lalu l kata Kasatresnarkoba, Tim Opsnal mengintrograsi tersangka dan mengakui bahwa barang haram itu miliknya yang didapat dari seseorang yang berinisial “N” yang juga berdomisili di wilayah Kota Tanjungbalai
“Kini tersangka beserta barang bukti, berupa tiga paket plasti klip berukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,40 gram, satu bungkus plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu telah kita amankan di Satresnarkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kata Kasat, tersangka dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (ril)