Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengungkap Home Industry Jenis Pil ekstasi dan mengamankan 2 orang tersangka, Minggu (7/11/2021).
Dua tersangka yang diamankan itu berinisial RDABS (24) warga Jalan HM Nur Gang Suka Damai Lingkungan II Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan AA alias Nyamuk (28) warga Jalan Palem Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi membenarkan penangkapan kedua orang tersangka tersebut ketika dihubungi melalui telefon selulernya, Senin (8/11/2021).
Penangkapan kedua orang tersangka tersebut dilakukan pada masing-masing kediamannya.
Barang bukti yang diamankan di TKP pertama 1 bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis pil dengan berat kotor 3,52 gram, Uang senilai Rp. 600.000,- dengan rincian 5 lembar pecahan Rp. 100.000 dan 2 lembar pecahan Rp. 50.000,-, 1 unit HP jenis Android Merk Oppo Warna hitam, dan 2 lembar plastik warna kuning.
Lalu, TKP kedua barang bukti yang diamankan 1 set alat giling warna putih di dalam berisi serbuk obat warna merah dengan berat 3,24 gram, 1 buah lempengan besi bentuk segi 4, 2 buah besi bentuk lingkaran, 1 buah besi bentuk T dengan cetakan angka S , 1 buah martil besi, 1 lembar kertas yang dilapisi aluminium foil, 2 buah pipet plastik transparan, 1 buah besi ukuran kecil, 1 buah sendok warna biru, 1 buah papan alat tulis yang dilapisi kertas, 6 bus obat merk Antimo Dwnhydrinate dengan rincian 3 bus dalam keadaan berisi obat dan 3 bus dalam keadaan tidak berisi obat, 3 bus plastik ulip transparan dalam keadaan tidak berisi, 1 lembar kertas komposisi obat Merk Dulcolax, 1 lembar Karpet kulit warna hitam, dan 1 kotak kardus.
Adapun kronologis pengungkapan Home Industry jenis Pil Inex ini adalah berdasarkan informasi yang dapat dipercaya bahwasanya ada seorang laki laki yang menjual obat (inex) kemudian personil Sat narkoba melakukan under cover dan menyaru sebagai pembeli dengan perjanjian ekstasi sebanyak 30 butir.
Kemudian disepakati berjumpa dipinggir Jalan HM.Nur Gang Suka Damai Kota Tanjungbalai kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tanjungbalai langsung menuju TKP sesampainya di TKP langsung menemukan dan mengamankan laki laki berisik RDABS.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki tersebut ditemukan 1 bungkus plastik transparan yang diduga berisi Narkotika jenis pil dengan berat kotor 3,52 gram, Uang senilai Rp. 600.000,- dengan rincian 5 lembar pecahan Rp. 100.000 dan 2 lembar pecahan Rp. 50.000,-, 1 unit HP jenis Android Merk Oppo Warna hitam, 2 lembar plastik warna kuning yang diduga berisi jenis pil yang dijatuhkan oleh laki-laki tersebut.
Setelah dilakukan interogasi kepada RDABS bahwa barang narkotika jenis pil tersebut di dapat dari seorang laki-laki berinisial AA.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan kerumahnya dan benar menemukan barang barang sesuai dengan barang bukti TKP kedua di atas di dalam kamar pemilik rumah AA yang di saksikan oleh istri dan Kepala Lingkungan.
Kemudian pada Minggu (8/11/2021) di Jalan DTM Abdullah Pasar Batu Tanjungbalai Utara dilakukan penangkapan terhadap AA, kemudian dibawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. (red)