Tanjungbalai (Pewarta.co)-Tim Khusus (Timsus) Gurita Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengungkapkan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dalam pengungkapan ini, seorang tersangka Curat berinisial DA (47) warga Jalan Julius Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai berhasil diringkus.
Sebelum diringkus di seputar kediamnanya pada hari Selasa, 22 Oktober 2019, tersangka membongkar rumah milik Henny Wati (27) di Jalan Taqwa No. 11 Lingkungan I, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan pada bulan Mei 2019 silam.
Saat itu, rumah korban yang ditinggalkan dalam keadaan kosong dibongkar dan isinya dijarah oleh tersangka sehingga yang bersangkutan mengalami kerugian mencapai Rp.15 juta.
“Jadi, rumah itu memang ditinggalkan korban dalam keadaan kosong karena bekerja di kota Medan,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH, Kamis, (24/10/2019).
Dijelaskan Putu, korban yang tidak terima rumahnya dibongkar, langsung melaporkannya je Mapolres Tanjungbalai.
“Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, Timsus Gurita Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengidentifikasi tersangka lalu meringkusnya,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestbaes Medan ini.
Ketika diinterogasi, Putu memaparkan, tersangka mengakui masuk ke rumah korban dan menjarah isinya setelah memanjat pipa saluran air di belakang rumah yang terhubung dari lantai atas hingga ke bawah.
“Setelah pelaku tiba di lantai ke tiga dari rumah tersebut, selanjutnya pelaku masuk melalui celah antara seng dengan dinding rumah, lalu masuk dan merusak asbes, turun ke ruang lantai tiga sampai dengan lantai satu, kemudian mengambil setiap barang yang ada dari setiap ruangan. Kemudian pelaku membuka pintu belakang di lantai satu dari rumah tersebut dengan posisi terkunci dari dalam, selanjutnya pelaku membawa barang hasil curiannya,” papar Putu.
Usai diamankan, kata Putu, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka diherat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Mapolrss Tanjungbalai ini. (rks)