Karya Kreatif Sumatera Utara 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 18 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Tim Kuasa Hukum Mohon Rahmadi Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Tim Kuasa Hukum Mohon Rahmadi Dibebaskan dari Segala Tuntutan

by Redaksi
Kamis, 17 Juli 2025
in Hukum
5
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Tanjungbalai (Pewarta.co)-Tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan memohon majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai membebaskan kliennya dari tuntutan.

Permohonan itu disampaikan kuasa hukum Rahmadi pada sidang kedua di PN Tanjungbalai dengan agenda penyampaian eksepsi, Kamis, (17/7/2025).

“Hari ini secara resmi kami selaku tim kuasa hukum Rahmadi menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tanjungbalai,” ujar Suhandri Umar Tarigan.

Dalam sidang dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu, tim kuasa hukum menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materil.

“Eksepsi tersebut mencakup beberapa poin penting, termasuk dugaan ketidakjelasan dakwaan, ketidakabsahan alat bukti dan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan,” tegas Suhandri Umar Tarigan.

Secara mendetail, Umar menerangkan bahwa dalam proses penangkapan kliennya, sangat jelas dan nyata bahwa tudingan penyidik atas kepemilikan 10 gram sabu-sabu terhadap Rahmadi sarat dengan rekayasa.

“Hal itu dapat kami buktikan dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa,” terang Umar.

Ironisnya, kata Umar, dalam proses penangkapan, kliennya diinjak-injak, ditendang bahkan matanya dilakban lalu dicekoki minuman yang diduga kuat dicampur sesuatu sehingga ketika menjalani tes urin, Rahmadi dinyatakan positif.

“Intinya penangkapan terhadap klien kami ini tidak sesuai dengan standar operasional prosedur. Maka dari itu, dalam eksepsi tadi kita memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Rahmadi dari segala dakwaan,” kata Umar.

Selain itu, Umar menegaskan, pihaknya tidak hanya meminta Rahmadi dibebaskan dari segala tuntutan, namun bersihkan nama baiknya.

“Setelah dibebaskan dari segala tuduhan, kami selaku tim kuasa hukum juga meminta nama baik Rahmadi dipulihkan Kembali seperti sediakala,” tegas Umar.

Dengan penyampaian eksepsi ini, proses persidangan Rahmadi memasuki babak baru di PN Tanjungbalai.

Karena selanjutnya, majelis hakim PN Tanjungbalai akan mempertimbangkan keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa sebelum memutuskan langkah selanjutnya dalam kasus ini.

“Sidang ditunda hingga hari Selasa, 22 Juli 2025 dengan agenda mendengar tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang telah disampaikan,” kata hakim ketua, Karolina Selfia Sitepu.

Sementara itu, usai menjalani sidang, Rahmadi yang sempat diwawancarai kembali menegaskan bahwa ia merupakan korban kriminalisasi.

Ketika ditanya temuan 10 gram sabu-sabu di dalam mobilnya, Rahmadi kembali menegaskan barang haram itu bukan miliknya.

“Barang bukti sabu-sabu itu bukan milik Saya. Itu diadakan oleh polisi,” katanya.

Namun Ketika ditanya apakah ia mengenal siapa polisi yang dimaksud, Rahmadi menyebutkan ia tidak mengenalnya.

“Saya tidak kenal siapa yang meletakkan sabu-sabu itu di mobil Saya sewaktu Saya ditangkap. Karena, mata Saya dilakban,” kata Rahmadi sembari digiring petugas ke mobil tahanan.

Karena itu, Rahmadi berharap hakim benar-benar bersikap adil dan profesional sehingga ia segera dibebaskan dari segala dakwaan.

Sebelumnya, penangkapan terhadap Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai yang dituding lalu disiksa kemudian dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram tidak sesuai SOP.

Penangkapan itu terjadi pada tanggal 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 dalam salah satu toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Bahkan, rekaman kamera pengawas tentang penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan yang dilakukan petugas dipimpin Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut viral di sejumlah platform media sosial.

Dalam video viral di sejumlah platform media sosial itu, tampak Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut memukul, menendang lalu menginjak-injak Rahmadi.

Oleh karena itu, abang kandung Rahmadi melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut pada hari Senin, 14 April 2025 atas kasus penganiayaan.

Selain itu, tim kuasa hukum Rahmadi juga melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke Bid Propam Polda Sumut.

Namun, hingga kini, laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan itu belum diproses oleh Ditreskrimum Polda Sumut.

Sedangkan laporan di Bidpropam Polda Sumut, sudah berproses dan akan naik ke tahap penyidikan.(red)

bacajuga

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Desak Penyidik dan Jaksa Tentukan Tersangka Lain

Komitmen Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Sosilisasi Pelaksanaan Usulan Remisi

Polsek Pekanbaru Kota Gelar Jum’at Curhat, Dengarkan Aspirasi Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Related Posts

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Desak Penyidik dan Jaksa Tentukan Tersangka Lain
Hukum

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Desak Penyidik dan Jaksa Tentukan Tersangka Lain

Jumat, 18 Juli 2025
Polsek Kutalimbaru Ringkus 2 Pengedar Sabu-sabu di Pancurbatu
Hukum

Polsek Kutalimbaru Ringkus 2 Pengedar Sabu-sabu di Pancurbatu

Kamis, 17 Juli 2025
Terdakwa Pembunuh Suami di Medan Lolos dari Hukuman Mati
Hukum

Terdakwa Pembunuh Suami di Medan Lolos dari Hukuman Mati

Kamis, 17 Juli 2025
Eks Kadiskominfo Sumut Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Rp1,8 Miliar
Hukum

Eks Kadiskominfo Sumut Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Rp1,8 Miliar

Kamis, 17 Juli 2025
Curi Motor Tetangga demi Bayar Utang, Bapak 3 Anak Ditangkap Polisi
Hukum

Curi Motor Tetangga demi Bayar Utang, Bapak 3 Anak Ditangkap Polisi

Rabu, 16 Juli 2025
Jukir Liar di Kawasan Jalan Jawa Medan Buat Resah
Hukum

Jukir Liar di Kawasan Jalan Jawa Medan Buat Resah

Rabu, 16 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidporpam Polda Sumut PTDH Aiptu Amori Bate’e

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani