Karya Kreatif Sumatera Utara 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 18 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Terdakwa Pembunuh Suami di Medan Lolos dari Hukuman Mati

Terdakwa Pembunuh Suami di Medan Lolos dari Hukuman Mati

by Redaksi
Kamis, 17 Juli 2025
in Hukum
12
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Tiromsi Sitanggang terdakwa kasus pembunuhan suaminya divonis hakim 18 tahun penjara. Dia pun lolos dari tuntutan pidana maksimal mati jaksa penuntut umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Majelis hakim diketuai Eti Astuti dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

bacajuga

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Desak Penyidik dan Jaksa Tentukan Tersangka Lain

Komitmen Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Sosilisasi Pelaksanaan Usulan Remisi

Polsek Pekanbaru Kota Gelar Jum’at Curhat, Dengarkan Aspirasi Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang oleh karenanya selama 18 tahun penjara,” tegasnya, sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis sore, (17/7/2025).

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa diantaranya, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban yang merupakan suami terdakwa. Terdakwa berprofesi sebagai dosen telah menempuh pendidikan hingga strata 3 bidang hukum.

Hal memberatkan lainnya, kata JPU, terdakwa tidak mengakui perbuatannya hingga menghambat proses hukum. “Terdakwa mempunyai anak dan telah berusia lanjut,” sebut Eti.

Atas putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Hal yang sama juga dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) Syarifah Nayla. Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana maksimal mati.

Diketahui, terdakwa Tiromsi bersama Grippa Sihotang (DPO) diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Rusman Maralen Situngkir selaku suami terdakwa, pada 22 Maret 2024.

Terdakwa bersama Grippa yang merupakan sopir terdakwa, diduga telah merencanakan pembunuhan sejak bulan Februari 2024. Terdakwa mendaftarkan korban sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta, pada 17 Februari 2024.

Pendaftaran asuransi itu dilakukan tanpa sepengetahuan korban. Untuk memenuhi persyaratan administrasi, terdakwa meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang mengambil foto korban sambil memegang kartu tanda penduduk (KTP).

Setelah asuransi tersebut aktif, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024. Perbuatan itu dilakukan guna mempercepat proses validasi asuransi untuk memastikan pencairan dana apabila korban meninggal dunia. (red)

Related Posts

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Desak Penyidik dan Jaksa Tentukan Tersangka Lain
Hukum

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Desak Penyidik dan Jaksa Tentukan Tersangka Lain

Jumat, 18 Juli 2025
Polsek Kutalimbaru Ringkus 2 Pengedar Sabu-sabu di Pancurbatu
Hukum

Polsek Kutalimbaru Ringkus 2 Pengedar Sabu-sabu di Pancurbatu

Kamis, 17 Juli 2025
Tim Kuasa Hukum Mohon Rahmadi Dibebaskan dari Segala Tuntutan
Hukum

Tim Kuasa Hukum Mohon Rahmadi Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Kamis, 17 Juli 2025
Eks Kadiskominfo Sumut Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Rp1,8 Miliar
Hukum

Eks Kadiskominfo Sumut Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Rp1,8 Miliar

Kamis, 17 Juli 2025
Curi Motor Tetangga demi Bayar Utang, Bapak 3 Anak Ditangkap Polisi
Hukum

Curi Motor Tetangga demi Bayar Utang, Bapak 3 Anak Ditangkap Polisi

Rabu, 16 Juli 2025
Jukir Liar di Kawasan Jalan Jawa Medan Buat Resah
Hukum

Jukir Liar di Kawasan Jalan Jawa Medan Buat Resah

Rabu, 16 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidporpam Polda Sumut PTDH Aiptu Amori Bate’e

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani