Karya Kreatif Sumatera Utara 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 18 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Desak Penyidik dan Jaksa Tentukan Tersangka Lain

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Desak Penyidik dan Jaksa Tentukan Tersangka Lain

by Redaksi
Jumat, 18 Juli 2025
in Hukum
2
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Kuasa hukum korban pengeroyokan di Pancurbatu mendesak penyidik dan jaksa untuk segera menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.

 

bacajuga

Viral Polisi Tilang Polisi Wakasat Lantas : Kami Tidak Pandang Bulu Dalam Penegakan Hukum

Kapolres Pidie Gelar “Jumat Curhat” di Kecamatan Peukan Baro, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Tertib Lalu Lintas

Terjadi di Kota Padangsidimpuan, Preman Bacok Pedagang Bakso Keliling

Menurut kuasa hukum, korban, Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Agusto M Sinaga saat ini hanya satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Padahal, bukti-bukti di lapangan menunjukkan adanya keterlibatan orang lain yang melakukan penganiayaan terhadap Eka Pranata Tarigan di Toko Mas Etania, Pasar Pancurbatu, Jalan Jamin Ginting, Kampung Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang pada Kamis, 14 Desember 2023.

 

Bahkan, dugaan keterlibatan tersangka-sangka penganiyaan itu semakin dikuatkan oleh pendapat saksi ahli pidana, Prof. Suparji Ahmad yang menegaskan pendapatnya bahwa dalam kasus tersebut unsur pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama telah terpenuhi.

 

“Bahwa berdasarkan informasi dari penyidik berkas perkara klien kita telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Cabang Pancurbatu kepada penyidik Polsek Pancurbatu dengan petunjuk agar meminta pendapat ahli pidana dan ahli kesehatan,” ujar Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Agusto M Sinaga menjawab sejumlah wartawan di Medan, Jumat, (18/7/2025).

 

Lanjut dijelaskan Jhon Feryanto Sipayung, atas permintaan petunjuk Jaksa peneliti tersebut, kami telah menindaklanjuti petunjuk jaksa itu, pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025, pihaknya telah menghadirkan ahli pidana tersebut di atas.

 

“Nah, hari ini, kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polsek Pancurbatu, Nomor : B/466-A3.3/VII/RES 1.6/2025/RESKRIM yang menyatakan berkas perkara Sabjana Sitepu alias Bapak Riko telah dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Pancurbatu,” jelas Jhon.

 

Karena itu, Jhon menegaskan, demi tegaknya hukum dan kepastian hukum, pihaknya mendesak agar menetapkan tersangka lain dalam pengeroyokan kliennya dan segera dilakukan penahanan.

 

“Kami mendesak penyidik untuk profesional dan objektif dalam menangani kasus ini. Sebab, korban dan keluarga masih merasa tidak puas dengan perkembangan kasus ini karena merasa ada kejanggalan dalam proses penyidikan,” tegasnya.

 

Selain itu, Jhon menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti tambahan berupa penambahan saksi fakta kepada penyidik ditambah lagi keterangan saksi ahli pidana yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan orang lain.

 

“Kami berharap penyidik dan jaksa dapat segera menindaklanjuti bukti-bukti tersebut dan menetapkan tersangka lain yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan ini,” pungkasnya.

 

Sebagaimana diketahui, kasus pengeroyokan yang menimpa Eka Pranata Tarigan pada hari Kamis, 14 Desember 2023 masih dalam proses penyidikan.

 

Padahal, kasus penganiayaan itu dilaporkan Nurhelni pada bulan Desember 2023 sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/483/XII/2023/SPKT/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

 

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka-luka serius dan hingga saat ini masih mengalami trauma.

 

Karena itu, kuasa hukum korban berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

 

Sebelumnya, Polsek Pancurbatu diduga mengendapkan laporan kasus pengeroyokan yang dilaporkan Nurhelni Br Karo (47) selama hampir 2 tahun lamanya.

 

Ironisnya, hingga kini, belum ada kejelasan perihal perkembangan kasus yang dilaporkan hampir 2 tahun lamanya ini.

 

Padahal, ketiga terduga yang melakukan penganiayaan terhadap Eka Pranata Tarigan sudah teridentifikasi.

 

Apalagi, para terduga pelaku tetap eksis alias masih bebas berkeliaran persis di seputaran Polsek Pancurbatu.(red)

Related Posts

Polsek Kutalimbaru Ringkus 2 Pengedar Sabu-sabu di Pancurbatu
Hukum

Polsek Kutalimbaru Ringkus 2 Pengedar Sabu-sabu di Pancurbatu

Kamis, 17 Juli 2025
Tim Kuasa Hukum Mohon Rahmadi Dibebaskan dari Segala Tuntutan
Hukum

Tim Kuasa Hukum Mohon Rahmadi Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Kamis, 17 Juli 2025
Terdakwa Pembunuh Suami di Medan Lolos dari Hukuman Mati
Hukum

Terdakwa Pembunuh Suami di Medan Lolos dari Hukuman Mati

Kamis, 17 Juli 2025
Eks Kadiskominfo Sumut Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Rp1,8 Miliar
Hukum

Eks Kadiskominfo Sumut Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Rp1,8 Miliar

Kamis, 17 Juli 2025
Curi Motor Tetangga demi Bayar Utang, Bapak 3 Anak Ditangkap Polisi
Hukum

Curi Motor Tetangga demi Bayar Utang, Bapak 3 Anak Ditangkap Polisi

Rabu, 16 Juli 2025
Jukir Liar di Kawasan Jalan Jawa Medan Buat Resah
Hukum

Jukir Liar di Kawasan Jalan Jawa Medan Buat Resah

Rabu, 16 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidporpam Polda Sumut PTDH Aiptu Amori Bate’e

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani