Medan (Pewarta.co)-Tim gabungan Polda Sumut dan Satresnarkoba Polres Asahan mengamankan pengedar 62 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut.
Penangkapan itu dari dua lokasi terpisah dengan barang bukti masing-masing 28 kilogram dan 34 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Asahan.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial NT (39) ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kanit IV, Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol Revi Nurvelani dan personel Satresnarkoba Polres Asahan saat melarikan diri di Jalan Raya Kisaran, Air Joman tepatnya di Desa Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada Sabtu (28/8/2021) malam.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Asahan pada Jumat (3/9/2021) siang.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, sebelum penangkapan NT, pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
Dari situ kemudian dilakukan penggeledahan di sebuah rumah di Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai pada Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat penggeledahan itu, tersangka NT tidak berada di rumahnya.
Puluhan kilogram sabu-sabu itu dibungkus dalam kemasan warna hijau di dalam goni.
Pada Sabtu (28/8/2021) malam, lanjut Putu, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku NT yang saat itu mengendarai mobil Avanza warna hitam.
Tersangka saat itu melintas melintas di Jalan Raya Kisaran, Air Joman tepatnya di Desa Karang Anyer Kec Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan,” kata Putu. (ril)