Batubara, (Pewarta.co)-Terhitung sejak tahun 2016 tidak ada lagi anggaran untuk pembelaan hukum terhadap Kepala Desa (Kades) yang terjerat hukum.
Sebab, anggaran untuk itu tidak lagi memadai.
“Anggarannya tidak lagi memadai. Jadi tidak dapat dilakukan pembelaan. Upaya pembelaan hukum hanya mengakomodir Bupati dan Wakil Bupati. Sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) konsultasi hukumnya di bawah naungan Korpri,” ujar Kabag Hukum Pemkab Batubara, Rahmad Sirait SH, saat ditemui pewarta.co di ruang kerjanya, Senin, (23/7/2018).
Dijelaskannya, terkait oknum Kades Desa Aras berinisial MY yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) masyarakat, secara lisan MY telah bermohon untuk mendapatkan pembelaan hukum dari Pemkab Batubara.
Namun karena keterbatasan anggaran maka hal itu tidak dapat dilakukan.
“Kita sangat prihatin atas kasus yang menimpanya tapi apalah yang bisa diperbuat. Kita berharap kasus tersebut bisa secepatnya terselesaikan,” jelasnya seraya mengatakan MY merupakan Kades yang baik dan disenangi masyarakat.
Informasi sebelumnya, sejak terjaring OTT oleh Satreskrim Polres Batubara dalam kasus pengurusan SKT pada 4 Juli lalu, hingga kini MY masih ditahan di Mapolres Batubara.
Sejauh ini belum ada penunjukan pejabat sementara (Pjs) Kades sehingga dikhawatirkan hal itu akan berdampak pada pelayanan administrasi masyarakat. (ril/rks)