Medan (Pewarta.co) – Terpidana mati kasus narkotika, Khalif Raja bin Sudasri dan terpidana seumur hidup Andika Fiezza Siregar (berkas terpisah) diadili dalam kasus tindak pidana pencucian uang, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/3/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Sinurat menguraikan, Khalif Raja dan Andika, patut diduga harta dan kekayaan yang selama ini dimiliki para terdakwa didapat dari hasi kejahatan narkotika, dengan tujuan menyembunyikannya atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
“Terdakwa Khalif Raja bin Sudasri ditangkap oleh petugas kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim pada 16 Januari 2017 karena telah mengedarkan narkotika dengan masa hukuman atau vonis selama 20 tahun penjara yang dijalani terdakwa di Lapas Kelas IA, Tanjunggusta, Medan,” katanya dihadapan hakim ketua Dominggus Silaban.
Dikatakan JPU, terdakwa memiliki riwayat yakni, menikah dengan Desli Lina Sari pada tahun 2005 dan dikaruniai satu orang anak berumur 7 tahun, adapun untuk pekerjaan terdakwa sampai dengan saat ini belum pernah memiliki riwayat pekerjaan atau tidak bekerja
“Ketika terdakwa menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IA, Tanjunggusta, Medan, terdakwa melakukan pekerjaan menjadi perantara narkotika jenis sabu bersama-sama dengan Ahmad Andika Fiezza Siregar sebanyak dua kali,” kata JPU.
Dijelaskan JPU, pada pekerjaan pertama sebanyak 55 Kg pada bulan Juni 2020 sampai dengan bulan September 2020, dan yang kedua sebanyak 25 kg pada pertengahan bulan November 2020, hingga kemudian akhirnya terdakwa tertangkap dan dijatuhi hukuman pidana mati.
“Dalam melakukan pekerjaan menjadi perantara narkotika jenis sabu, terdakwa menggunakan rekening BCA atas nama Ahmad Andika Fiezza Siregar,yang penggunaan rekening tersebut dilakukan sekitar bulan April 2020 ketika terdakwa membutuhkan rekan kerja di luar lembaga pemasyarakatan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu,” urai JPU
Saat itu, kata JPU, terdakwa menghubungi Ahmad Andika Fiezza Siregar untuk menawarkan pekerjaan membantu terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu, dan Ahmad Andika diminta terdakwa untuk mencari orang lain lagi untuk membantunya, dan atas tawaran pekerjaan tersebut ia pun menerimanya.
Kemudian terdakwa meminta nomor rekening yang akan digunakan untuk transaksi narkotika, dan saat itu Ahmad Andika mengirimkan nomor rekening miliknya. Rekening itu lalu di tangan Khalif Raja.
Terdakwa menguasai rekening tersebut melalui fasilitas Internet banking, sedangkan saksi Ahmad Andika menggunakan rekening tersebut melalui fasilitas Mobile Banking
Menurut JPU, harta-harta yang didapat para terdakwa patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, 4, 5 Jo Pasal 10, UU Republik Indonesia No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (red)