Medan (Pewarta.co)-Seorang pelaku pencurian sepedamotor menyerang anggota unit Reskrim Polsek Medan Area saat mau ditangkap di Jalan Jermal XV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, Selasa (9/3/2022).
Dengan sigap anggota unit Reskrim Polsek Medan Area yang dikomandoi langsung Kanit Reskrim, AKP Philip A Purba melakukan tindakan tegas terukur menembak kaki kanan, M Yasir Nainggolan (39) warga Jalan Pasar VII Gang Jambu Kost Wak Udin Percut Sei Tuan.
Setelah berhasil melumpuhkannya, residivis ini kemudian diboyong ke Rs Bhayangkara Medan untuk merawat kakinya.
Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin SH melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba mengatakan pelaku melakukan pencurian sepedamotor korban, Destri Fireni (37) di kediamannya Jalan Kesehatan Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Senin (27/12/2021).
Personel yang telah melakukan penyelidikan akhirnya menemukan hasil, Selasa (8/3/2022) sekira pukul 23.00 Wib, Tekab Unit Reskrim menerima informasi dari informan yang dipercaya bahwa salah satu pelaku pencurian sepeda motor bernama M Yasir Nainggolan sedang berada di Jalan Jermal XV. Kemudian petugas menindaklanjuti info tersebut dengan langsung menuju ke lokasi.
Sesampai di TKP, Tekab Medan Area menemukan pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung menangkap pelaku disertai penggeledahan badan. Dari pinggang pelaku personil menemukan kunci leter T yang diselipkan dipinggangnya.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa dia bersama temannya bernama Salbot (DPO) melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Kesehatan No 6 Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai. Dan sepeda motor tersebut dijual kepada seseorang yang berada di Jermal XV tanah grapan sebesar Rp 3 juta.
Kedua pelaku membelah dua uangnya dengan mendapat masing masing Rp 1,5 juta.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengambil topi yang dipakai pelaku pada saat melakukan pencurian di Jalan Pasar 7 Tembung.
Setelah menemukan topi yang dipakai, personil kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan kawan pelaku Salbot.
Namun pelaku berusaha kabur dengan terlebih dulu menyerang petugas. Dengan sigap kemudian di lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka.
Menurut pelaku uang haram hasil menjual sepedamotor korban, pelaku membeli kemeja dan sepatu, sisanya habis difoya foyakan untuk membeli narkoba. Pelaku yang sudah tiga kali keluar masuk penjara yakni pada tahun
2011, 2013 dan 2015. Pelaku bebas terakhir pada tahun 2017.
“Atas perbuatan tersangka ditindak pidana pencurian dengan pemberatan ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 9 tahun” tegas AKP Philip A Purba Kanit Reskrim Polsek Mesan Area ini. (surya/red)