Medan (Pewarta.co)-Terkait belum dipindahkannya Narapidana (Napi) kasus narkotika berinisial ZA, sudah selayaknya Kepala Rutan Tanjung Gusta perlu dievaluasi.
Apa lagi, kasus tersebut terus menjadi sorotan di masyarakat dan praktisi hukum.
“Kakanwil Kemenkumham Sumut harus segera menugaskan Kadiv Pas untuk mengevaluasi dan memeriksa Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan mengapa Napi ZA abidin tidak juga dipindahkan walau sudah menjalani hukuman 4 tahun,” ujar praktisi hukum asal Medan Ahmad Yani SH kepada wartawan, Rabu(21/8/2019).
Menurut Yani, evualuasi itu sangat diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik.
“Isunya selama ini napi ZA tidak dipindahkan diduga ada kepentingan tersendiri bagi Rutan,” imbuhnya.
Makanya, kata Ahmad Yani turunnya Kadiv Pas memeriksa Kepala Rutan Tanjung Gusta diharapkan bisa menjawab isu publik tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Sumut diwakili Humas Kanwil Kemenhumkam Sumut, Josua Ginting membenarkan napi ZA masih berada di Rutan Tanjung Gusta.
Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui apakah perkara ZA sudah inkraht atau belum.
“Saya enggak tau status hukum ZA apakah sudah final atau masih mengajukan upaya hukum lain,” ujar Josua.
Tapi Josua membenarkan overkapasitas tahanan/narapidana di Rutan dan Lapas se Sumut menjadi problema yang terus menerus dicari solusinya.
Sebelumnya, keberadaan napi ZA yang tetap berada di Rutan Tanjung Gusta dipertanyakan napi lainnya, karena tidak dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
“Seharusnya terpidana yang sudah divonis hakim dan sedang menjalani hukuman dipindahkan ke lapas,” ujar Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum( Puspha) Muslim Muis
Menurutnya, sesuai aturan napi sedang menjalani hukuman segera dipindahkan ke lapas,
bahkan ada napi dipindahkan ke lapas daerah.
Tapi nyatanya terpidana ZA masih tetap bertahan di Rutan Tanjung Gusta selama 4 tahun tanpa dipindahkan.
“Ada apa dengannya. Kok bisa seperti itu, Kepala Rutan harus bisa menjelaskannya,” ujar mantan Wadir LBH Medan itu.
Menurut Muslim, masyarakat patut curiga, kenapa terpidana tidak dipindahkan.
“Jangan-jangan kecurigaan bahwa terpidana sedang ‘dimanfaatkan’ oknum tertentu bisa jadi benar,” ujar Muslim Muis.
Dikabarkan,terpidana Z,A diduga dimanfaatkan oknum di dalam Rutan dalam transaksi narkoba.
Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan Rudi Sianturi merasa terkejut adanya informasi itu.
“Saya akan cek dulu. Terimakasih infonya,” ujar Keplala Rutan.
Namun Rudi tidak menjelaskan jika info itu benar, pihaknya segera memindahkan terpidana ZA. “Sabar ya, saya akan cek dulu,” pungkas Rudi. (ril)