Sergai (Pewarta.co)-Gara-gara melawan petugas, pengedar daun ganja di Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dibedil Polisi.
Sang pengedar daun ganja kering bernama Sidik (41) warga Dusun I Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai ditangkap personel Satres Narkoba Polres Sergai di kediamannya saat mengemas daun ganja kering ke dalam amplop untuk dijual, Rabu, (21/8/2019) sekitar Pukul 14.00 Wib.
“Tersangka terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan dengan melukai petugas saat berupaya kabur ketika dibawa pengembangan,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos SIK MSi melalui Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu SH MH menjawab pewarta.co.
Sebelum ditangkap, lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Kutalimbaru, aktivitas tersangka mengedarkan ganja kering di kawasan tempat tinggalnya dilaporkan oleh warga ke Satres Narkoba Polres Sergai.
“Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung melakukan Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di lokasi tersebut,” jelasnya.
Namun, ditambahkan Martualesi, petugas yang berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti ganja kering seberat 6 ons dan satu unit handphone mendapat perlawanan dari tersangka.
“Tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkan tersangka. Jadi, kita terpaksa menembak kaki kanan tersangka,” tambah Martualesi seraya mengatakan tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Sultan Sulaiman untuk mendapat perawatan.
Selanjutnya, kata Martualesi, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Sergai untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas orang nomor satu di Satres Narkoba Polres Sergai ini. (rks)