Medan (Pewarta.co)- Tergiur upah sebesar Rp500 ribu untuk menerima paket kiriman 3,4 Kilogram ganja dan 93 butir pil ekstasi, Iswadi (39), seorang kuli bangunan warga Jalan H Deni Kesuma III Medan Sunggal dituntut hukuman 13 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/12/2021).
Selain hukuman pidana 13 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren juga meminta majelis hakim diketuai Denny Lumban Tobing menghukum denda terdakwa sebesar Rp1 Miliar subsider enam bulan penjara.
Dalam nota tuntutannya JPU Anwar Ketaren menilai terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan pidana 13 tahun penjara denda Rp1 M subsider enam bulan penjara,” tuntut JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing memberi kesempatan terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Sebagaimana dakwaan JPU, perkara itu bermula ketika hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 saat saksi Ardi Fidarta meminta terdakwa untuk menerima paket yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi dari Aceh melalui Tiki dengan upah sebesar Rp. 500.000.
“Pada saat terdakwa menerima paket yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi dari saksi Candra Prawira Hasibuan (kurir TIKI), kemudian saksi Bayu Satriawan dan saksi Agus Irwansyah yang merupakan petugas BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” jelas JPU.
Pada saat dilakukan penangkapan, lanjut JPU, terhadap terdakwa telah ditemukan dan disita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter BK 3749 CC, paket yang berisikan 93 butir pil ekstasi dengan berat netto 25,3053 gram dikemas plastik transparan, 1 unit handphone merek OPPO. (red)