Tanjungbalai (Pewarta.co)-Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai menangkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Senin (1/11/2021).
Pelaku berinisial A alias Aguan (42), warga Jalan Pahlawan Indah, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Penangkapan pelaku tersebut dibenarkan Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi yang dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (3/11/2021).
Dikatakan Kapolres, pelaku A ditangkap terkait laporan korban Adar pada 22 September 2021 di SPKT Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai tentang kehilangan barang yang dialaminya pada Rabu 22 September 2021 pukul 03.00 WIB di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung Lingkungan IV, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Keterangan Kapolres Tanjungbalai, pada tanggal 22 September 2021 pukul 03.00 WIB, pelaku A bersama temannya Ap (masih dalam pencaharian ) penduduk Jalan Nelayan Tanjungnalai mendatangi TKP yaitu pekarangan rumah korban Adar di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung Kota Tanjungbalai dengan mengendarai sepeda motor.
Selanjutnya pelaku A turun dari sepeda motor sementara temannya Ap menunggu di atas sepeda motor di pinggir jalan. Lalu pelaku A mengambil baterai 2 buah yang terpasang di mobil dumtruk dengan cara membuka baut menggunakan tangan.
Kemudian diangkat ke atas sepeda motor, lalu mengambil lagi 1 buah pelak mobil dumtruk yang terletak di dekat halaman rumah korban. Selanjutnya baterai dan pelak tersebut dibawa bersama dengan temannya Ap menggunakan sepeda motor.
Kejadian pencurian tersebut dapat diungkap berawal dari adanya rekaman cctv di rumah korban di mana dari rekaman itu terlihat aksi dari pelaku dan korban sudah kenal sebelumnya terhadap pelaku A (pernah tinggal sebagai tetangga di Jalan Pahlawan Indah Tanjungbalai dan korban juga mengenali semua keluarga pelaku).
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan pada hari Senin 1 November 2021 pukul 23.00 WIB pelaku A berhasil ditangkap di Jalan Husni Tamrin.
Saat ini telah dilakukan Penahanan terhadapnya (tersangka) di Polsek datuk Bandar dan dipersangkakan Pasal 363 ayat(1) ke 3e dan 4e subs 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ucap Kapolres. (red)