Tanjungbalai (Pewarta.co)-Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pelaku tindak pindana penganiayaan berinisial LS (47), warga Desa Lumban Holbung, Kecamatan Uluan, Kabupaten Tobasa /Jalan Benteng Pantai Olang Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Minggu (15/1/2023).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut pada minggu 14 Januari 2023 sekira pukul 22.30 WIB berawal dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku saat minum tuak di Jalan Jati Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.
“Respons cepat pelaku penganiayaan berhasil dikejar dan diamankan oleh personel Polsek Datuk Bandar pada hari minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 01.00 wib beserta barang bukti,” ucap Kapolsek.
Adapun barang bukti berhasil diamankan dari tersangka 1 bilah pisau berikut sarungnya dan 1 buah martil bergagang biru merah.
“Korban Saidi Siahaan (74), warga Jalan Pahlawan Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan yang saat ini mengalami luka robek pada pipi, kening, luka robek pada alis mata sebelah kanan, luka robek pada hidung, luka robek pada tangan dan kaki dan menurut keterangan dokter korban tersebut hari ini akan di rujuk ke rumah sakit medan,” pungkas Kapolsek.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 351(2) KUHPidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat. (red)