Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil mengamankan dua pelaku pencurian di lokasi yang berbeda.
Pelaku pencurian berinisial MY alias Amin (36) diamankan di Gudang Abu Darso Lk. I Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Minggu (6/2/2022).
Sedangkan pelaku RP alias Kiki (31) warga Jalan HKSN Lk I, Kelurahan Pematang Pasir. Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai diamankan, Senin (7/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasi Humas Polres Tanjungbalai Iptu AD Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022) membenarkan mengamankan dua pencuri.
Dia menjelaskan, Personel Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung mengamankan kedua pelaku terkait pencurian yang terjadi, Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 02.30 WIB. Adapun barang bukti yang disita dari pelaku 3 buah bos matalan Hasegawa kompresor dan 1 unit rantai katrol.
Kasi humas mengatakan, kronologi pencurian pelaku dengan cara membobol lantai gudang abu Darso dari bawah gudang dan masuk mengambil barang-barang yang ada digudang 3 buah bos matalan hasegawa kompresor, 1 unit rantai katrol 2 buah kran hasegawa.
Lanjut Kasi humas, Kejadian tersebut diketahui Korban Pada saat hendak memperbaiki kompresor ternyata barang tersebut sudah hilang. Langsung korban melihat CCTV yang ada digudang ternyata pelaku lagi menurunkan barang dari dalam gudang ke sungai langsung diangkat kepinggir jalan dan dinaikan ke becak dan kemudian dijual kebotot.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000. Saat ini tersangka sudah menjalani proses penyidikan di Polsek Teluk Nibung dan telah dilakukan penahanan,” ucapnya. (red)