Medan (Pewarta.co)-Sidang perkara dugaan pencurian burung murai, dengan terdakwa MRW (19) berlangsung alot, terdakwa membantah keterangan saksi verbal.
Sidang itu menghadirkan saksi verbalisan penyidik pembantu Polsek Medan Sunggal, Bripda Rio Tambunan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan, Selasa (13/9/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar menghadirkan saksi Verbalisan tersebut, setelah terdakwa tidak mengakui melakukan pencurian sebagaimana dakwaan JPU.
“Jadi saat bapak melakukan pemeriksaan tidak ada melakukan penekanan atau penyiksaan agar terdakwa mengakui perbuatannya,” tanya Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan, yang langsung dibantah saksi Rio.
Namun saat ditanya soal, siapa-siapa saja pelakunya dan kapan terjadinya, Bribda Rio terlihat gugup.
“Kalau pelakunya Iwan (DPO) Surya Syaputra Alias Surya (Berkas Tepisah) dan M Riski Wardana serta kejadiannya pada hari Senin Tanggal 4 April 2022 sekira pukul 21.00 Wib,” jawabnya.
Saat kembali ditanya, dari mana taunya kalau terdakwa M Riski Wardana ikut melakukan pencurian burung tersebut. Lagi-lagi terlihat gugup.
“Taunya terdakwa ikut melakukan pencurian burung berdasarkan keterangan saksi korban dan terdakwa Surya serta rekaman CCTV,” jelas saksi.
Menindaklanjuti keterangan saksi Bribda Rio Tambunan, Majelis Hakim lalu meminta agar saksi Bribda Rio Tambunan menunjukkan rekaman CCTV tersebut.
Mendengar permintaan itu, wajah Bribda Rio Tambunan tampak berubah seperti orang ketakutan, selanjutnya saksi mengambil handphone dari sakunya lalu mencari-cari rekaman CCTV yang diminta hakim.
Beberapa saat kemudian, setelah saksi menemukan rekaman CCTV itu, Majelis hakim meminta saksi Verbalisan, Penasehat Hukum terdakwa Thomas Tarigan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sama-sama menyaksikan rekaman CCTV itu bersama.
Setelah saksi Verbalisan menunjuk dua pelaku yakni Iwan (DPO) Surya Syaputra Alias Surya (Berkas Tepisah), Majelis Hakim langsung menanyakan terdakwa M Riski Wardana yang mana direkaman CCTV tersebut.
Dengan terlihat gugup saksi Verbalisan menunjukan di salah satu rekaman tersebut.
“Oh.. yang hitam ini, gak jelas ya? hanya bayangan hitam saja terlihat, wajah dan tubuh terdakwa M Riski Wardana sama sekali tidak tampak direkaman kamera CCTV-nya,” ucap hakim Imanuel Tarigan sembari tersenyum.
Hal yang sama juga dijawab saksi Verbalisan saat Penasehat Hukum terdakwa mempertanyakan terkait penangkapan, pemeriksaan, hingga adanya penekanan serta penyiksaan kepada terdakwa saat dilakukan pemeriksaan agar terdakwa mengakui perbuatannya yang tidak dilakukannya.
Sementara, M Riski Wardana dari seberang telepon saat ditanya Majelis Hakim membantah keterangan Saksi Verbalisan.
“Saya tidak ada melakukannya Pak Hakim, keterangan saksi tidak benar semuanya,” jelas terdakwa.
Usai mendengar keterangan saksi Verbalisan dan penjelasan terdakwa M Riski Wardana, Majelis Hakim lalu menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda lainnya.
Dari dakwaan JPU diketahui Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.
Bribda Rio Tambunan penyidik pembantu Polsek Sunggal saat dikomfirmasi usai sidang terkait pemeriksaan terdakwa adanya penyiksaan, Rio membantah dan mengatakan tidak benar.
Kembali ditanya wartawan, kalau terdakwa bagian telapak kakinya dipukuli martil dan lehernya dililitkan tali pinggang lalu tali pinggangnya ditarik sehingga terdakwa tercekik, lagi-lagi di membantahnya.
“Apa yang dikatakan terdakwa tidak benar, terdakwa kita periksa sebagaimana mestinya, tidak ada penyiksaan agar terdakwa mau mengaku karna terpaksa,” jelasnya.
Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa M Riski Wardana, dari Kantor Hukum Kolektif Kolegial (KoKo) & Rekan, Thomas J Tarigan, Nano Eka Yudha, Mario Valentino Siregar, Ary mengatakan, Riski langsung ditangkap tidak pernah dipanggil untuk diperiksa atas pengakuan Surya saat menjalani sidang ketika menjadi terdakwa di PN Medan.
“Pada hal sebelumnya Surya saat dipersidangan telah menerangkan kalau klien kita tidak ikut melakukan pencurian seekor burung murai daun beserta sangkarnya milik Leo,” ucap Thomas, kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Bahkan mirisnya lagi, berdasarkan keterangan terdakwa kepada orangtuanya Ramiah (42) terdakwa saat berada di Polsek Sunggal disiksa agar mau mengakui perbuatannya yang tidak ada dilakukan terdakwa.
“Klien kita menceritakan kepada orang tuanya kalau ia disiksa di bagian telapak kakinya dipukul dengan martil, lehernya diikat dengan tali pinggang lalu ditarik hingga terdakwa tercekik,” beber Thomas, didampingi kedua orangtua terdakwa.
Sementara, CCTV yang ditunjukkan dan disaksikan bersama yang ada cuma dua orang pelaku yakni Iwan dan Surya. Sedangkan terdakwa tidak ada, yang ada cuma bayangan, artinya tidak jelas siapa di CCTV itu.
“CCTV yang ditunjukkan di hadapan Majelis Hakim tadi tidak jelas, yang tampak hanya dua orang sedangkan terdakwa klien kita tidak tampak di rekaman CCTV tersebut,” ungkapnya.
Kemudian, bebernya, dari rekaman CCTV memang kurang jelas mengidentifikasi wajah para pelaku pencurian. Nama-nama pelaku tersebut, katanya, diketahui dan dicocokkan hanya dengan rekaman CCTV dab berdasarkan keterangan BAP terdakwa M Riski, menurut saksi verbalisan.
“Walaupun keterangan saksi verbal itu dibantah oleh saksi Riski Wardana di persidangan, dengan meyatakan bahwa dia tidak ada menyatakan itu karena dia dipaksa menyebutkan nama Surya dan Iwan yang ada di dalam CCTV tersebut, di BAP dan M Riski mendapatkan tindakan kekerasan saat BAP kata terdakwa M Riski Wardana,” pungkasnya. (red)