Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Tanjungbalai mengamankan penjmabret Handphone (HP) bernama Aditia Suranta Sembiring (28).
Sebelum diamankan pada hari Jumat, 22 Mei 2020 kemarin, warga Jalan Stasiun Kereta Api Gang Kampung Kompa Desa Perlanaan, Kabupaten Simalungun ini menjambret HP milik Nova Mayandhani (18) di Jalan Cokrominoto Simpang Jalan Gereja Kota Tanjungbalai.
“Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, tersangka beraksi dengan cara memepet sepeda motor yang dikendarai korban dan merampas HP dari genggaman korban,” ujar Kapolres Tanjungbalai didampingi Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri SIK, Sabtu, (23/5/2020).
Namun sayang, lanjut dijelaskan Kapolres, korban yang tidak terima menjadi korban aksi kejahatan tersebut langsung berteriak minta tolong sehingga mengundang perhatian warga.
“Seketika itu juga, warga yang berada di lokasi langsung mengejar tersangka dan berhasil mengamankannya,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, Kapolres mengungkapkan, peristiwa tersebut langsung dilaporkan warga ke Polres Tanjungbalai.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka berikut barang bukti HP,” ungkapnya.
Usai diamankan, kata Kapolres, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)