Medan (Pewarta.co)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal tembak satu tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Pujimulyo.
Sebelum ditangkap dan diberi tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat dibawa pengembangan, tersangka berinisial ANS (31) yang tergolong sadis ini melakukan aksinya bersama dua rekannya terhadap AR (19) pada hari Minggu, 26 Juli 2020 di Jalan Binjai Jm 11,5 Sukabumi, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatra Utara.
Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH.
“Tersangka ini tergolong sadis. Sebab, saat beraksi, kompolotan ini langsung menyerang korban secara membabi buta dan mengambil uang tunai sebesar Rp7 juta milik korban,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Kamis, (30/7/2020).
Tidak terima, lanjut dijelaskan Kompol Yasir, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya di Jalan Binjai Km 12 Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatra Utara pada hari Minggu, 26 Juli 2020 ke Mapolsek Sunggal.
“Nah, menindaklanjuti laporan korban, personel Tekab yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil mengidentifikasi tersangka dan berhasil meringkusnya dari lokasi persembunyiannya beserta barang bukti serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu beserta uang tunai sebesar Rp200 ribu,” jelas Kapolsek.
Namun sayang, sebut Kapolsek, tersangka yang merupakan warga desa Pujimulyo Sunggal ini melakukan perlawanan dan membahayakan petugas saat dibawa pengembangan untuk mencari dua rekannya dalam aksi perampokan tersebut.
“Tersangka terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan untuk meringkus dua rekannya berinisial DB dan S. Sementara tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkan tersangka,” sebut mantan Kapolsek Patumbak ini.
Usai mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini seraya mengimbau dua rekan tersangka untuk segera menyerahkan diri. (rks)