Jakarta (pewarta.co) – Sidang ke-16 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selesai digelar. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan.
“Sidang ditunda dan dibuka kembali Selasa (4/4/2017) pekan depan,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi di Auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Persidangan pekan depan rencananya akan beragenda pemeriksaan terdakwa. Selain itu, sidang ke-17 tersebut juga diagendakan untuk memeriksa barang bukti.
“Agenda sidang pekan depan ialah pemeriksaan terdakwa dan barang bukti. Oleh sebab itu diwajibkan kepada terdakwa untuk hadir dalam persidangan,” sebut Dwiarso.
Sidang ke-16 kali ini sendiri berisi agenda mendengarkan keterangan ahli. Ada 6 ahli yang didengar keterangannya secara langsung dan 1 orang yang dibacakan keterangannya berdasar BAP.
Para saksi yang hadir adalah Bambang Kaswanti Purwo yang merupakan ahli bahasa, Risa Permana Deli ahli psikologi sosial, Hamka Haq ahli agama Islam.
Kemudian Masdar Farid Mas’udi ahli agama Islam, I Gusti Ketut Ariawan ahli hukum pidana dan Sahiron Syamsuddin ahli agama Islam serta Noor Aziz Said ahli pidana yang dibacakan keterangannya oleh penasehat hukum karena berhalangan hadir. Para ahli tersebut memberi pendapat atas keahliannya yang meringankan Ahok. (dtc)