Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Sawal Riadi Harahap Alias Sawal (30), yang sudah tiga kali masuk perjara kembali harus berurusan dengan hukum akibat ulahnya.
Untuk keempat kali ini karena ketahuan mencuri perhiasan emas, kalung, gelang, dan beberapa unit HP dari rumah kediaman Akhamd Sahrul (36) di Jalan Abd Aziz Pane Gang Bersama Nomor 10, Kelurahan Losong, Kecamatan Padangsidimpuann Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis (15/11/2019).Atas peristiwa tersebut besok harinya, Jumat 16 November 2019 korban melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polres Padangsidimpuan.
Berdasarkan Laporan itu Satreskrim Unit IV polres Padangsidimpuan melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan pelaku. Pada Rabu (20/11/2019) petugas berhasil membekuk pelaku di Kabupaten Madina setelah mendapat Informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, melalui Kasatreskrim AKP Abdi Abdullah yang disampaikan Kanit IV Ipda Aguslim Anhar, pelaku menjelaskan dia menyelinap masuk ketika penghuninya sedang tertidur pulas dan dia menguras harta milik korban.
Saat penangkapan, lanjut Kanit, petugas juga mengamankan perhiasan emas berupa satu Kalung emas seberat 4.8 Gram beserta Surat jaminan barang, dan satu Buah Mainan kalung liontin seberat 7,56 Gram beserta Surat jaminan barang.
Selain itu petugas juga berhasil mengaman barang bukti lainnya diantaranya dua belas buah gelang keroncong seberat 14,56 Gram bersama satu pasang anting seberat 0,46 Gram dan 15 karat beserta foto copy surat perhiasan yang dikeluarkan salah satu toko emas.
Kemudian polisi juga berhasil menyita barang curian lainnya dari Pelaku berupa satu kalung rantai belut emas berat 4,82 Gram bersama satu tas bermotifkan liris coklat kotak-kotak.
Atas perbuatannya tersebut Sawal akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (Rts/red)