Medan (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus residivis kasus narkotika di Jalan Sukarela Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Amplas.
Dari residivis bernama Muhammad Ilham tersebut, petugas menyita 10 paket klip sabu seberat 40 gram dan timbangan elektrik.
“Residivis atas kasus narkotika itu diringkus pada hari Rabu, 4 Desember 2019 lalu berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan tentang tersangka yang akan menjual sabu-sabu,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, Rabu, (11/12/2019).
Lebih lanjut dijelaskan AKBP Raphael, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba dipimpin Kanit III Iptu Hardiyanto SH MH dan Kasubnit 2 Iptu IS Sembiring SH melakukan penyelidikan.
“Namun saat hendak ditangkap, tersangka berusaha membuang barang bukti tersebut. Namun, berkat kelihaian personel, aksi tersangka yang berupaya melenyapkan barang bukti tersebut dapat diketahui,” jelas orang nomor sati di Satresnarkoba Polrestabes Medan ini seraya menambahkan tersangka baru bebas pada bulan Agustus 2019 lalu setelah divonis 4 tahun atas kasus narkotika.
Ketika diinterogasi, kata Kasat, tersangka mengakui barang bukti tersebut di atas merupakan miliknya.
“Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polrestabes Medan dan akan dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (rks)