Medan (Pewarta.co)-Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan membekuk dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari kawasan Jalan Mesjid Taufik, Selasa, (6/9/2022).
Keduanya diamankan saat personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek kawasan padat penduduk di kawasan Kecamatan Medan Timur yang disinyalir sebagai sarangnya peredaran narkotika.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Hardiyanto bersama sejumlah personel.
Saat itu, personel langsung menyisir gang-gang kecil yang membuat warga heboh.
Selai mengamankan dua terduga pengedar tersebut, personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan juga menyita beberapa paket klip serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Saat dilakukan penangkapan, kedua pengedar narkoba yang identitasnya belum diketahui itu pun sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan. Kedua pengedar itu lalu dibawa ke Mako Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
Wakasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKP Ainul Yaqin mengatakan, penggerebekan yang dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat karena kawasan padat penduduk di Jalan Masjid Taufik, disinyalir sebagai sarang narkoba.
“Ternyata informasi itu benar, dari lokasi anggota menangkap dua pengedar sabu,” ujar Ainul Yaqin.
Lebih lanjut Ainul menjelaskan, Polrestabes Medan akan terus melakukan penggerebekan terhadap lokasi-lokasi yang dianggap sebagai sarang peredaran narkoba agar terciptanya Kota Medan bebas dari narkoba.
“Penggerebekan ini atas perintah Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan yang berkomitmen menciptakan kawasan penduduk bebas narkoba,” pungkas eks Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini. (Dedi)