Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan seorang pria terduga kasus narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Jumat (23/9/2022).
Pria berinisial RH (42), warga Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai ini diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.
RH diciduk personl Satresnarkoba dengan cara menyamar jadi pembeli atau tekhnik undercover buy.
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatresnarkoba Polres TanjungbaIai Iptu Reynold Silalahi mengatakan, kronologis kejadian tersebut, pada Jumat (23/9/2022), personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan KBO Satresnarkoba beserta Kanit I dan Kanit II berserta opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika di mana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan selanjutnya tim melakukan tekhnik undercover buy kepada seorang laki-laki tersebut, petugas yang menyamar memesan narkotika jenis sabu kemudian laki-laki tersebut menyerahkan Satu buah paket plastik transparan diduga berisi sabu kepada petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.
Begitu RH memang benar menyerahkan Narkoba, personel langsung melakukan penangkapan serta dibantu tim opsnal lainnya, dari RH tim menyita atu bungkus plastik kecil klip transparan berisi sabu dan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ada di genggaman tangan sebelah kirinya.
Tim melakukan interogasi terhadapnya dan RH menerangkan benar narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah RH yang didamping Kepala Lingkungan juga didapat serta disita berupa satu buah timbangan elektrik didalam dompet warna merah di dapur rumah, satu bal plastik klip transparan kosong, satu butir diduga narkotika jenis pil ekstasi, tiga buah pipet runcing atau sekop, uang tunai sebesar Rp.395.000 hasil penjualan dan satu kotak kecil warna merah berisi plastik klip transparan kosong.
“Atas perbuatannya kemudian pelaku RH beserta barang bukti yang telah disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Reynold Silalahi.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka dan dari rumah tersangka yaitu satu bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,20 gram, satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram, satu butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,34 gram, satu buah dompet warna merah.
Lalu, satu bal plastik klip transparan kosong, satu buah timbangan elektrik warna silver, tiga buah pipet runcing atau sekop, satu buah kotak kecil warna merah berisi plastik kecil klip transparan kosong dan satu buah handphone merk Nokia warna hitam serta uang tunai sebesar Rp.395.000. Dengan jumlah keseluruhan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,43 gram dan 1 butir pil ekstasi berat bruto 0,35 gram. (red)