Sergai (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Sersangbedagai (Sergai) terpaksa menembak seorang warga Kota Tebingtinggi karena berupaya kabur saat dibawa pengembangan kasus narkotika.
Warga Kota Tebingtinggi berinisial MR (20) ini ditembak karena berupaya kabur saat dibawa pengembangan untuk mencari bandar narkotika di Medan Amplas pada hari Rabu, 22 Januari 2020.
Sementara tembakan peringatan yang diletuskan petugas sebelumnya tidak diindahkan tersangka.
“Jadi, tersangka awalnya berboncengan menggunakan Honda Vario pelat 2560 NAR dari arah Medan menuju Tebingtinggi. Sesampainya di depan Mapolsek Perbaungan, laju kendaraan tersangka dihentikan oleh personel Unit Lantas yang sedang menggelar razia,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH MHum didampingi Kasatresnarkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kamis, (23/1/2020).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolres Batubara ini, melihat laju kendaraan yang ditumpanginya disetop polisi, seorang rekan tersangka yang dibonceng berhasil kabur dengan langkah seribu.
“Nah, ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati paket klip sabu seberat 16,91 gram berikut tiga butir pil ekstasi dan handphone Samsung dari bagasi Honda Vario yang dikendarai tersangka,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, Kapolres menerangkan, personel Lalu Lintas langsung menyerahkan tersangka ke Satresnarkoba Polres Sergai.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di kawasan Medan Amplas,” terang orang nomor satu di Mapolres Sergai ini.
Menindaklanjuti keterangan tersangka, Kapolres menyebutkan, personel dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu langsung melakukan pengembangan dengan membawa tersangka menuju Medan Amplas.
“Namun sayang, saat berada di kawasan Jembatan Sungai Ular, tersangka berpura-pura hendak buang air kecil lalu berupaya kabur sehingga yang bersangkutan terpaksa diberi tindakan tegas,” sebut AKBP Robin.
Usai ditembak, kata Kapolres, tersangka langsung diboyong ke Mapolres Sergai setelah sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (rks)