Madina (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan pengedar sabu-sabu dari Desa Sihepeng Lima.
Bandar narkoba dimaksud ialah MN alias Mulyadi (41), warga Desa Sihepeng Lima, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina.
“Merespon cepat cerita di media online, Satrsnarkoba bersama aparat desa mengmankan bandar narkoba dari Desa Sihepeng Lima,” ujar Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar didampingi Kasatresnarkoba, AKP Irwan, Selasa, (15/2/2022).
Lanjut dijelaskan eks Kasatlantas Polrestabes Medan ini, setelah melalui proses Sidik dan penyelidikan awalnya dari dua orang yang kami amankan di TKP, hanya satu orang yang memenuhi unsur menjadi tersangka dengan peran sebagai nandar narkoba.
“Satu orang lagi tidak cukup unsur menjadi tersangka dan rencananya yang bersangkutan akan direhabilitasi,” jelasnya.
Ke depan, kata Kapolres, pihaknya terus mersepon laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Karena itu, kami ucapkan terima kasih kepada perangkat dan warga Desa Sihepeng Lima yang telah membantu kami dalam ungkap kasus ini. Semoga kedepannya generasi penerus bangsa di Mandailing Natal ini dapat terbebas dan terhindar dari pengaruh buruk Narkoba,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, kata Kapolres, pihaknya menyita barang bukti 7 paket plastik narkotika jensi sabu-sabu, kaca pirek berisi sabu serta alat hisap.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut. Kemudian terhadap tersangka penyidik menerapkan pasal 114 subs 112 dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (red/rks)