Asahan (Pewarta.co)-Personel Satresnarkoba Polres Asahan meringkus dua warga Kota Tanjungbalai, AZ alias E dan NS yang diduga nekat menjadi kurir 15,932,6 kilogram sabu-sabu.
“Kedua pelaku tersebut diamankan pada Jumat (22/9) lalu karena menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 15,932,6 Kg,” jelas Kapolres Asahan AKBP Roman S Elhaz, Kamis (29/9).
Kedua pelaku tersebut, lanjut AKBP Roman, dilakukan di dua lokasi berbeda. Untuk pelaku inisial AZ alias E diamankan di samping Hotel Teresia KM 7 Tanjungbalai.
“Pelaku AZ mengakui jika yang menjemput barang bukti tersebut dari perairan Malaysia bersama dengan dua orang yang berinisial S dan I alias K. Sementara, pelaku NS diamankan dikediamannya di Gang Peringgan,” ungkap AKBP Roman.
Kapolres Asahan mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, dia dan temannya berinisial B yang menjemput barang sabu-sabu itu dari perairan Indonesia, tepatnya di kawasan lampu merah.
“Selain mengamankan kedua pelaku, personel juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sampan jenis kaluk yang terbuat dari kayu, 1 buah tas warna hitam yang berisi 16 bungkus (kemasan) diduga Narkotika jenis sabu merk Quanyingwang seberat 15,932,6 kilogram dan 1 buah karung berisi 4 bungkus Milo kemasan 1 kilogram,” terangnya.
Saat ini, kata eks Kapolres Tapsel ini, kedua terduga kurir sabu-sabu ini tegah menjalani pemeriksaan di Mapolres Asahan.
“Imbas perbuatannya, kedua kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 (2) sub 114 (2) Yo Pasal 132 dari UU RI No 35/2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (ded)