• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 14 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Satresnarkoba Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Rumah Kontrakan

by NiahLubis
Senin, 13 Januari 2020
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Belawan (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Belawan menangkap pengedar Narkotika jenis sabu-sabu saat sedang tidur di kontrakannya, Minggu (12/1/2020).

Sang pengedar ialah Ramadan Pane Alias Niko (44).

bacajuga

Ditangkap di Hotel Borobudur, Pengedar Sabu Jalani Sidang

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tembak Pengedar Sabu-sabu

Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Desa Sukaramai

Ia ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Belawan di rumah kontrakan tepatnya, di Jalan Ileng Gang Telkom Lingkungan I Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dompet berisi empat buah klip plastik sabu-sabu seberat 20, 81 gram. Kemudian, timbangan, ponsel, sepeda motor Honda Vario tanpa pelat, dan dua plastik klip berisi 1.66 gram sabu.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Juliardi SH MH dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya telah mengamankan pengedar sabu-sabu.

“Iya, benar. Tersangka kita amankan sewaktu sedang tidur di rumah kontrakannya,” ujar AKP Juliardi lewat pesan Apliaksi Whatsapp.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku Narkotika ini berdasarkan penyelidikan Tim Opsnal bahwa telah mencurigai yang bersangkutan ada memiliki dan menjual sabu-sabu.

“Tim Opsnal yang melakukan penyelidikan dan penggerebekan berhasil meringkus pelaku yang saat itu tengah tidur di kontrakannya. Begitu juga hasil penggeledahan di rumah, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang diakui adalah kepemilikannya,” jelas mantan Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang ini.

Berdasarkan hasil interogasi, Juliardi mengungkapkan, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari laki laki berinisial D sebanyak 25 gram.

“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui jika barang haram tersebut didapatkannya dari inisial D. Selian itu, yang bersangkutan juga mengaku sudah menjual sabu-sabu 5 gram. Jadi, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21 gram,” ungkapnya.

Usai diamankan, kata Juliardi, pengedar Narkotika bersama berang bukti miliknya langsung diboyong ke Polres Belawan guna proses hukum lanjut.

“Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai dengan 20 tahun penjara. Sementara laki-laki insial D tengah dalam pengejaran petugas,” tandasnya. (Dyt)

Previous Post

Ciptakan Sinergitas TNI dan UPF Timor Leste, Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 132/BS, Gelar Olahraga di Bersama

Next Post

Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan

Related Posts

Hukum

PB HMI : Kejati DKJ Usut Tuntas Keterlibatan Iwan Ginting dalam Kasus Jaksa Azam

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Polrestabes Medan Sita 22 Kilogram Sabu-sabu dari Kurir Jaringan Malaysia

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Kapolsek Tuntungan Bantah Pemberitaan Mempermainkan Laporan Penganiayaan

Senin, 12 Mei 2025
Hukum

Tekan Aksi Premanisme dan Pungli, Polrestabes Medan Tahan 9 Pemuda Bawa Sajam

Minggu, 11 Mei 2025
Hukum

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan 3 Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Sabtu, 10 Mei 2025
Hukum

Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

Kamis, 8 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani