Medan (Pewarta.co)-Polda Sumut dan Polrestabes Medan, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, Senin (13/1/2020) siang.
Polda Sumut dan Polrestabes Medan akan menggelar rekonstruksi di dua tempat yakni SPBU Petronas, Jalan Ring Road, Medan dan rumah sang hakim, Jalan Aswat Komplek Royal Monaco No. B-22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Gelar rekonstruksi ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK yang disampaikan melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan.
“Ya benar, kita akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin yang dilakukan di dua tempat, yakni di SPBU Petronas di Jalan Ring Road, Medan dan di rumah sang hakim di Jalan Aswat Komplek Royal Monaco No. B-22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan,” ujar MP Nainggolan.
Namun, lanjut kata MP Nainggolan bahwa pihaknya belum mengetahui berapa adegan nanti yang akan diperagakan ketiga pelaku.
“Kita belum mengetahui berapa adegan nanti yang diperagakan oleh ketiga pelaku. Tapi yang pastinya, rekonstruksi itu dimulai dari SPBU Petronas yang berada di Jalan Ring Road, Medan,” pungkas MP Nainggolan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim PN Medan, Jamaluddin ditemukan tewas oleh warga di dalam mobil berpelat nomor BK 77 HD miliknya di area kebun sawit di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat, 29 November 2019. (Dedi)