Tanjungbalai (Pewarta.co)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Tanjungbalai ringkus tiga pembobol gudang obat Rumah Sakit dr Mansyur Tanjungbalai.
Tiga pembobol gudang obat dimaksud ialah Pandu Prakasa (29), Ricky Oskardo (39) dan Gomgom Siregar.
“Ketiganya merupakan pegawai dan petugas kebersihan rumah sakit dr Mansyur Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis, (16/7/2020).
Dijelaskan Putu, terungkapnya kasus ini atas tindak lanjut dari laporan pihak rumah sakit yang mengalami kerugian mencapai Rp.46 juta.
“Awalnya Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai yang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut berhasil mengamankan Pandu dan Ricky,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Ketika diinterogasi, sebut Putu, kedua tersangka mengakui perbuatannya mencuri obat-obatan milik rumah sakit bersama rekannya bernama Gomgom Siregar.
“Nah, berdasarkan hal itu, personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Gomgom,” sebut orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini.
Usai diamankan, kata Putu, para tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)