Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Satreskrim Polres Padangsidimpuan menembak dua orang pelaku tindak pidana, yakni pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian sepeda motor (curanmor).
Kedua pelaku tersebut adalah RL (21), warga Desa Lancat, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan SS (27), warga Desa Manegen, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Parayatna didampingi Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, Kasi Humas AKP K. Sinaga, serta Kasi Propam AKP B.L. Tobing, menyampaikan perincian kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Pratidina Polres, Jalan S. Raja, Selasa (19/8/2025).
Pada awal Juli 2025, Masriani Siregar (53) melaporkan rumahnya dibobol maling.
Ia kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat, tabung gas 3 kg, dan dua handphone merek Samsung A03 yang tengah diisi daya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob Polres Padangsidimpuan mendapat informasi bahwa RL berada di sekitar simpang Sadabuan, Jalan Sudirman bekas Jalan Merdeka.
Saat akan ditangkap, RL melarikan diri, memaksa petugas melakukan tindakan terukur, ‘menerima satu butir timah panas di kaki kiri’, sehingga berhasil dibekuk, Senin (11/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari pengakuan RL, pelaku mengaku telah tiga kali mencuri sepeda motor di Kota Padangsidimpuan.
Hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk biaya hidup dan membeli sabu-sabu.
Ia mengaku menitipkan sepeda motor curian kepada teman sekolahnya berinisial FAM di Desa Lancat, Kabupaten Mandailing Natal, sedangkan handphone jatuh ke tangan ZAS, rekan yang kini dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tim Resmob kemudian bergerak ke Panyabungan untuk mengamankan sepeda motor tersebut.
Hingga kini, dari 13 laporan polisi (LP) curanmor, telah diungkap lima kasus. Sisanya masih dalam penyelidikan.
Kasus tersangka SS terungkap dengan modus banal namun efektif berkeliling kota mencari motor yang kuncinya masih menempel (lengket) di sepeda motor.
Rekannya, FH (32) (DPO) membonceng SS saat mencari sasaran, begitu menemukan, SS turun, hidupkan motor, dan tancap gas.
Hasil pengembangan, tim berhasil menyita lima unit sepeda motor baru hasil curian.
SS bekerja bersama FH, serta dua DPO lainnya HH alias Cino dan penadah M. br. S (35) warga Palopat Maria, Kecamatan Psp Huta Imbaru.
M. br. S mengaku pernah menjual sepeda motor curian ke daerah Labuhan Batu Selatan.
Kapolres mengimbau warga Padangsidimpuan agar meningkatkan kewaspadaan parkir di tempat aman dan hindari meninggalkan kunci menempel pada sepeda motor.
Korban yang sepeda motornya diamankan juga hadir dalam konferensi pers mereka menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres yang telah membuka tabir kasus ini.
Di penghujung, Kapolres menegaskan pentingnya peran masyarakat.
“Jika mengetahui kejadian kriminalitas, segera laporkan ke Polres, Polsek, atau hubungi call centre 110,” pungkas eks Wakasatresnarkoba Polrestabes Medan ini.(Rts)