Batubara (Pewarta.co)-Kepolisian Resort (Polres) Batubara, menangkap kompolotan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan para penumpang yang akan di berangkat ke Malaysia, melalui agen yang mengantarkan mereka kelokasi pemberangkatan.
Dari berbagai daerah di luar Sumatra para TKI yang berasal dari (Jawa Timur-Madura Lombok). Namun ada Sebagian penumpang yang diberangkatkan secara gratis, karena biayanya ditanggung oleh orang yang (agen) memberangkatkannya dan akan dipekerjakan di Malaysia.
Para penumpang yang akan berangkat ke malaysia tersebut terdiri dari 16 orang perempuan, 14 pria dewasa dan satu orang balita.
Demikian dikatakan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Khusnadi SH MH dan Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, saat menggelar konferensi pers, Selasa (27/4/2021).
“Rata-rata penumpang mengeluarkan ongkos sebesar Rp5 juta per orang,” kata Kapolres Batubara.
Dijelaskan Kapolres, para pelaku TPPO yang diamankan yakni SB, (52) warga Tanjung Balai (berperan sebagai pemilik kapal dan mengatur perjalanan), RB alias I, (42) warga Tanjung Balai (berperan sebagai yang mengantarkan para penumpang menuju ke lokasi pemberangkatan).
Sedangkan tersangka AR, (42) warga Desa Gambus Laut (berperan sebagai pengawas/pengamanan lokasi pemberangkatan).
“MH, (26) warga Tanjung Balai (berperan sebagai awak kapal). RA alias R, (27) warga Kota Kisaran (berperan sebagai pengurus penumpang yang akan dipekerjakan di Malaysia/ongkos gratis),” ujar Kapolres Batubara.
Menurut Kapolres, penangkapan pedanganggan manusia ini berkat kerjasama Polsek Lima Puluh bersama Kasatreskrim Polres Batubara telah mengamankan 30 calon TKI, satu orang masih balita.
“Berkat informasi dari masyarakat ada di Desa Gambus Laut di Kecamatan Lima Puluh Pesisir tepatnya di Tangkahan Pematang Polong Kecamatan Lima Puluh Pesisir, pada Minggu (25/4/2021) sekira pukul 01.00 WIB, dan sekitar 30 orang yang satu masih balita, yang mau berangkat ke Malaysia,” jelas Kapolres.
Hasil dari penangkapan disita barang bukti satu unit perahu mesin berbahan kayu dan satu paspor atas nama Emah (26), KTP serta 17 unit handphone.
Dari kelima tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 10 dan Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 dari KUHPidana.
“Diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit lima ratus juta rupiah dan paling banyak Rp 1.500.000.000,” pungkas Kapolres Batubara. (Dedi/r)