Tanjungbalai (Pewarta.co)-Polres Tanjungbalai dalam mendukung Program 100 hari kerja Kapolri, telah menyelesaikan 54 perkara dengan Restorative Justice.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Selasa (27/4/2021) memaparkan dukungan capaian program unggulan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Transformasi Operasional enam Program Utama di antaranya tentang Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum dalam 60 hari kerja Kapolri.
Dalam program peningkatan Kinerja Penegakan hukum, Polres Tanjungbalai telah membuat inovasi/Wadah yaitu berupa Balai Musyawaroh disetiap Polsek Polsek Sejajaran.
Balai musyawaroh merupakan suatu balai pertemuan antara kedua belah pihak yang bersengketa untuk berbicara dari hati ke hati dengan memperhatikan kearifan lokal sebagai pertimbangan dalam penyelesaian masalah yang di sengketakan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat yang bersengketa.
Balai musyawaroh tersebut adalah suatu wadah tempat mengedepankan hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice yang tidak hanya melihat aspek kepastian hukum tetapi juga pada kemanfaatan dan keadilan. Balai Musyawaroh terdapat pada setiap polsek jajaran Polres Tanjungbalai yang sebagai penanggung jawabnya adalah masing masing para kapolsek.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH menyampaikan dalam mendukung 100 hari kerja kapolri sampai dengan 27 April 2021, jajaran Polres Tanjungbalai telah menyelesaikan 54 perkara dengan pendekatan Restorative Justice.
Penegakan hukum dalam suatu sengketa adalah upaya terkakhir/ultimum remedium, Melalui wadah Balai musyawaroh dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang bersengketa Sehingga hubungan sosial masyarakat tetap baik dan harmonis serta Kota tanjung Balai tingkat kamtibmasnya juga tetap terjaga dan Kondusif.
Sampai saat ini semua Perkara yang telah diselesaikan dengan Pendekatan Restorative justice memberikan Efek Positif bagi Warga yang bersengketa yaitu hubungan kekerabatan/keluarga tetap terbina dan terjaga.(red)