Tanjungbalai (pewarta.co) – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria pemilik narkotika jenis sabu, Selasa, 12 November 2019.
Pria pemilik sabu dimaksud adalah
Salim Putra (36) Kampung Baru, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara (TBU), Kota Tanjungbalai.
Pemuda pengangguran ini ditangkap di Jalan Sederhana, Gang Masturi, Kelurahan Sejahtera Kecamatan TBU, Kota Tanjungbalai.
“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gram dan uang tunai sepuluh ribu rupiah,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, menjawab pewarta.co, Rabu (13/11/2019).
Lanjut dikatakan pria yang pernah menjabat Kasubdit III/Tipikor Polda Sumut ini bahwa tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di lokasi dimaksud sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut Kanit I dan anggota Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Pada saat akan diamankan tersangka menjatuhkan satu bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana kiri tersangka,” ujar AKBP Putu.
Kepada polisi, sambung pria yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini bahwa tersangka mengakui narkotika jenis sabu beserta uang senilai sepuluh ribu rupiah tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH. (Dedi/red)