Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungbalai menilang 12 pengendara dan memberikan 80 teguran kepada pengguna jalan.
Tilang dan teguran tersebut diberikan personel Satlantas Polres Tanjungbalai saat melaskanakan pemeriksaan surat dan kelengkapan kendaraan bermotor di jalan dalam rangka Operasi Patuh Toba 2020 di hari ke-5, Senin, (27/7/2020).
Kegiatan yang dilakasankan di Jalan Sudirman Km 7 Kota Tanjungbalai tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tanjungbalai, AKP HW Siahaan.
“Dari jumlah tilang yang dikeluarkan itu, kita menyita dua unit kendaraan roda 2, 3 unit kendaraan roda empat, Surat Izin Mengemudi (SIM) 2 dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ada 2 dan kita juga mengeluarkan 80 set teguran kepada pengendara,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menumbuhkan kesadaran warga Kota Tanjungbalai akan pentingnya tertib dalam berlalu lintas.
“Hal lain yang tidak kalah pentingnya dari kegiatan ini ialah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas di wilayah hukum Polres Tanjungbalai,” jelas Kapolres.
Kegiatan ini, kata Kapolres, akan terus dilakasanakan hingga pada akhir masa Operasi Patuh Toba 2020 yakni 5 Agustus 2020 mendatang.
“Untuk itu, kita mengimbau warga kota Tanjungbalai untuk tertib berlalu lintas dan melengkapi dokumen berkendara lainnya,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)