Medan (Pewarta.co)-Kendati sama-sama dilaporkan, dua mantan anggaota DPRD Provinsi Sumut, masing-masing berinisial IA dan Robby Anangga beda nasib.
IA menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh RS (45) warga Medan Helvetia di Polrestabes Medan.
Penetapan eks legislator warga Medan Selayang ini sebagai tersangka berdasarkan beredarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), tertuang dengan Nomor: B/8358/XI/Res.1.11/2022/Reskrim Polrestabes Medan tertanggal 16 November 2022.
Sedangkan Robby Anggana sendiri dikabulkan permohonan prapidnya.
Dikabulkannya permohonan praid Robby Anangga sesuai nomor perkara : 45/Pid Pra/2022/PN Mdn itu dapat diakses dalam Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) tertanggal 21 November 2022 pada laman https://sipp.pn-medankota.go.id/index.php/detil_perkara.
Dalam amar putusan itu, ditegaskan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan Pemohon dalam hal ini Robby Anangga untuk sebahagaian.
Kemudian, menyatakan Penetapan Tersangka atas nama Pemohon H Robby Anangga, S.E., tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan.
Selanjutnya, amar putusan itu juga menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan in casu Surat Keputusan Nomor: SP. Status/230/X/2022/Ditreskrimum Tentang Penetapan Status Tersangka, tanggal 20 Oktober 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/188/V/2022/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2022 Jo. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/142/V/2022/Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/1213/VII/2021/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2021, pelapor atas nama MULYADI selaku kuasa dari Dra Delmeria.
Itulah sebabnya kedua eks anggota DPRD Provinsi Sumut ini memiliki nasib berbeda, kendati menjadi saksi antara satu dengan lainnya dalam kasus berbeda dan pelapor yang berbeda pula.
Karena dalam laporan Dalmeria yang melaporkan Robby, IA menjadi saksi. Sebaliknya, Dalam kasus IA yang dilaporkan RS, Robby menjadi saksi hingga akhirnya Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan IA sebagai tersangka berdasarkan SP2HP yang beredar.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SP2HP itu, hingga kini, Satreskrim Polrestabes Medan belum melakukan penahanan terhadap IA.
Sementara, dalam laporan Delmeria terhadap Robby, IA menjadi saksi.
Pejabat Sementara (PS) Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa yang dikonfirmasi sebelumnya masih ‘pelit’ berkomentar.
Begitupun, saat ditanyakan jikalau pihak Polrestabes Medan telah melakukan pemanggilan saksi terhadap IA hingga panggilan kedua dan berlanjut ke tersangka untuk selanjutnya bisa dilakukan penahan hingga pemanggilan paksa jika mengindahkan panggilan tersebut? Kompol Teuku Fathir juga memilih bungkam.
Namun, eks Kapolsek Medan Baru ini mengaku akan mengecek kasus tersebut.
“Saya cek dulu ya,” tulis Fathir lewat pesan Aplikasi WhatsApp pada hari Kamis (17/11/2022) lalu. Sebelumnya, pada 3 bulan lalu (2/8/2022), PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan mengakui bahwa IA memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasus yang menjerat IA jelas Fathir waktu itu berdasarkan laporan korbannya yang merupakan seorang wanita berinisial RS (45) warga Medan Helvetia dengan bukti lapor STTLP Nomor STTLP/B/206/IV/YAN 2.5/2022/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.
IA dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan seperti yang tertuang di laporan polisi.
Menurut informasi, laporan itu diduga terkait mobil diklaim milik korban yang disebut-sebut pernah menjadi rekan bisnis.
Dalam laporan polisi yang tertuang, korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta. Kasus itu terjadi pada 15 Oktober 2021 di Bank Mandiri, Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Selalas, Kecamatan Medan Barat. (red)