Medan (Pewarta.co)-Personel Satuan Sabhara Polrestabes Medan menyita 13 mesin jackpot dan mengamankan tiga orang pria terkait tindak pidana narkotika.
Sejumlah orang dan barang bukti alat perjudian itu diamankan oleh personel Sabhara Polrestabes Medan saat menggelar Operasi Gempur Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Jermal 15 Garapan Ujung, Rabu, (18/12/2019).
Operasi GKN tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Sabahara Polrestabes Medan, AKBP Sonny Wilfrid Siregar.
“Tiga orang tersangka terkait tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan pada operasi GKN itu masing-masing Helmi Fauzi (33), warga Jalan Jermal 9 Gang Buntu, Diki Zulkarnain (27), warga Jalan Panglima Denai dan Bahari Saputra (34), warga Jalan Jermal 15 tanah garapan,” ujar AKBP Sonny Wilfrid Siregar.
Lebih lanjut dijelaskan AKBP Sonny, untuk ketiga nama tersebut, diserahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Medan.
“Sebab, dua nama teratas mengaku membeli sabu-sabu dari Bahari Saputra,” jelas orang nomor satu di Satuan Sabhara Polrestabes Medan ini.
Sebelumnya, kata Sonny, operasi yang sama dengan kekuatan 68 personel Sabhara Polrestabes Medan dibantu dua Polisi Militer Angkatan Darat dilaksanakan di Kafe 77 Jalan Bunga Rinte.
“Namun, dari lokasi tersebut tidak ditemukan tersangka dan barang bukti dan diduga lokasi telah ditinggal kabur oleh para pengelola permainan,” pungkasnya. (rks)