Medan (Pewarta.co)-Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan yang dialami oleh Korban JSR (30) warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang di Jalan Amal Medan, pada 27 Januari 2025.
Polisi berhasil menangkap 2 pelaku yakni AL warga Tanjung Selamat Medan Tuntungan (30) dan AS (34) warga Asam Kumbang Medan Selayang.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Wakapolsek, Kompol Philip Antonio Purba bersama Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, pada konferensi pers gelar kasus di Mako Polsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Senin (3/2/2025).
Kompol Bambang G Hutabarat, mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku dan korban janjian akan berkencan dengan di SPBU Jalan Sunggal Medan via medsos.
“Pelaku bersama temannya menjemput korban dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza Veloz Warna Putih pelat BK 1990 ADM. Setibanya di Jalan Amal Medan, teman pelaku mencekik korban dan mengancam korban akan memutilasinya demi mendapat harta korban,” kata Kapolsek Sunggal.
Tidak sampai di situ saja, korban dibawa keliling-keliling dilecehkan dan disekap oleh pelaku dari dalam mobil.
Usai merampok harta korban, Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 Sekira pukul 06.00 Wib, Korban diturunkan dekat kantor Satlantas Tanjung Morawa.
“Pelaku melakukan Pencurian tersebut untuk memiliki barang yang pelaku curi
dan untuk mendapatkan uang dari penjualan hasil curian,” jelas Kompol Bambang G Hutabarat.
Merasa dirugikan dan terancam keselamatannya, korban langsung melaporkan ke Polsek Sunggal. Polisi berhasil menangkap pelaku dirumah kosong Jalan Flamboyan Raya Medan.
“Dua pelaku melawan petugas saat hendak ditangkap, hingga polisi memberikan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku. Harta korban yang dirampok di antaranya Handphone Realme dan perhiasan emas,” katanya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya Toyota Avanza Veloz pelat BK 1990 ADM, parang, 4 Unit Handphone, dompet berisi ATM dan surat-surat pegadaian Handphone.
Kemudian, topi hitam, dua baju biru putih dan hitam dan dua pelat BK 1990 ADM.
“Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dalam pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana, ancaman 12 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolsek Sunggal.(red)