Langkat (Pewarta.co)-Mengaku disuruh pengusaha tambak yang disebut-sebut bernama Acin, sekelompok orang yang berasal dari Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat melakukan perusakan atau penebangan tanaman mangrove di lokasi kawasan hutan produksi yang dikelola oleh Kelompok Tani Taruna Mangrove, Selasa (6/4/2021) pagi.
Akibat dari aktivitas itu, sedikitnya seribuan tanaman hyzophora berusia lebih kurang empat tahun yang terletak di Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura tersebut mati total.
“Kami gak terima mangrove ini dirusak seperti ini,” kesal salah seorang anggota Kelompok Tani Taruma Mangrove. Semalam sore, belasan pohon kelapa yang kami tanam dan sudah berusia dua tahun, juga dirusak oleh orang tak dikenal. Kami merasa sangat terusik dengan perlakuan pihak yang selalu mengintimidasi kami dalam mengelola kawasan hutan produksi,” pungkasnya.
Saat ditemui di lokasi perusakan mangrove, sekelompok orang yang melakukan penebangan itu mengaku diajak oleh Samsuddin, atas suruhan dari pengusaha tambak asal Tanjung Pura bernama Acin.
“Kami cuma diupah untuk kerja di sini. Kami enggak tau wilayah ini masuk dalam kawasan hutan atau tidak,” ungkap salah seorang perusak tanaman mangrove.
Tak berselang lama, empat orang oknum polisi yang mengaku dari Unit Tipidter Polres Langkat dan personel Polsek Tanjung Pura masuk ke lokasi tersebut dan menjelaskan kehadiran mereka, untuk melakukan pengamanan atas pembersihan lahan yang dimohonkan oleh Acin ke Unit Tipidter Polres Langkat.
“Kami cuma melakukan pengamanan atas perintah dari kanit. Acin juga mengaku sudah memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh BPKH. Kalau masyarakat atau kelompok tani mau melihat legalitas lahan Acien, datang aja ke Polres Langkat,” ketus salah seorang oknum polisi dari Unit Tipidter Polres Langkat.
Namun, pihak kelompok tani tetap berkeras untuk mempertahankan wilayah hutan produksi tersebut, agar tetap lestsri dan terus melakukan penghijauan kembali kawasan hutan yang rusak.
Mereka meminta agar aktivitas perusakan mangrove dan tanaman lain di kawasan hutan agar segera dihentikan.
Kepala Desa Kwala Serapuh Hasanuddin yang hadir ke lokasi tersebut, mengaku sangat kecewa dengan ulah sekelompok orang yang melakukan perusakan di kawasan hutan produksi.
Terlebih, kawasan tersebut merupakan areal pembibitan mangrove yang dikelola oleh kelompok tani, untuk merehabilitasi kawasan hutan.
“Hingga saat ini, Acin belum juga menunjukkan legalitas lahannya, padahal dah berulang kali kami minta untuk menunjukkannya. Waktu penanaman mangrove di sini, Dandim 0203/Lkt juga ikut serta di sini. Yang jelas, penghijauan adalah program pemerintah dan dunia internasional, jadi harus bersama-dama kita dukung,” kata Hasanuddin.
Sementara, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah-I Stabat Ir Puji Hartono membenarkan bahwa areal tersebut merupakan kawasan hutan.
“Memang itu kan kawasan hutan, tapi di sana kan ada hak orang lain (pengusaha tambak) juga. Kita bicarakan aja di kantor, biar saya jelaskan,” ketus dia.
Meskipun sudah disampaikan telah terjadi perusakan seribuan tanaman mangrove dan meminta KPH Wilayah-I Stabat untuk melakukan tindakan, namun Puji terkesan acuh dengan peristiwa perusakan mangrove tersebut.
“Besok kami turunkan tim ke TKP,” pungkas Muji.
Kepala Divisi SDM LBH Medan M Ali Nafiah yang menjadi kuasa hukum kelompon tani itu mengatakan, tanaman mangrove itu merupakan bibit yang selama ini ditanam dan dipelihara oleh masyarakat untuk upaya rehabilitasi kawasan hutan.
“Dari maraknya penghancuran hutan di sana, ada dugaan kuat maraknya tanam sawit dan tambak illegal pada kawasan hutan itu,” kata Ali.
Mirisnya lagi, kata Ali, tindakan perbuatan melanggar hukum itu diduga mendapat pengawalan dari oknum Polres Langkat yang mengaku kepada personel LBH Medan dalam rangka pengamanan lahan milik Acin, tanpa menunjukkan surat perintah tugas dari kesatuan atau dokumen apapun yang membuktikan lahan tersebut milik Acin,” sambungnya.
LBH Medan menilai tindakan oknum ini dapat dikategorikan sebagai tindakan kesewenang-wenangan aparatur negara yang dapat diberikan sanksi, baik sanksi pidana maupun sanksi kode etik kepolisian.
Sementara itu, Direktur Yayasan Srikandi Lestari Sumiati Surbakti juga sangat menyayangkan perusakan seribuan pohon yang disaksikan oleh oknum dari Polres Langkat dan Polsek Tanjung pura yang seharusnya membantu melakukan merehabilitasi kawasan hutan, malah melakukan tindakan yang sebaliknya.
“Alasannya, karena mereka mau menjaga aset pengusaha tambak bernama Acin,” ketus aktivis pecinta lingkungan itu.
Selaku masyarakat yang cinta akan lingkungan dan sedang giat melakukan rehabilitasi manggrove, Mimi mohon perlindungan dari negara kepada masyarakat untuk melakukan perbaikan lingkungan.
“Malah, yang kami dapati saat ini adalah, kami selalu dipersulit untuk melaporkan ke dinas terkait dan ada solusi, serta terkesan terjadi pembiaran,” sambungnya.
Melalui pemberitaan ini, katanya, kami minta kepada Kepala KPH Wilayah-I Stabat, jika tidak mampu menyelesaikan persoalan hutan, hendaknya mengundurkan diri saja. Ganti aja sama pejabat yanh mampu, agar tidak ada lagi proses proses pembiaran tentang persoalan lingkungan khususnya di kawasan hutan. (AVID)