Medan (Pewarra.co)-Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan mengamankan Boby Sitinjak (33), pelaku pencurian besi rel kereta api (KA), Jumat (8/4/2022).
Pelaku warga Jalan Luku I Gang Rela Kelurahan Kwala Berkala Kecamatan Medan Johor ini diamankan saat melakukan aksi pencurian besi baja dengan cara memotong bekas rel KA milik PTKAI memakai alat gerenda tangan, bersama dua rekannya berinisial RG dan TS.
Di Jalan Karya April, tepatnya di bawah bekas jembatan rel kereta api Kelurahan Pangkalan mansyur, Kecamatan Medan Johor. Saat tengah santai mencuri, ketiga pria pengangguran tersebut kemudian dilaporkan warga.
Tak berselang lama tim unit Reskrim Polsek Delitua dipimpin Panit Luar Ipda Syawal Sitepu langsung melakukan penangkapan, namun dua dari pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Polisi pun langsung memboyong tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Delitua.
Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian rel kereta api tersebut bukan kali pertama ia lakukan,sebelumnya aksi serupa sudah berulang kali dilakukan, dan barang yang dicuri sebanyak 400 kg.
Kapolsek Delitua Kompol Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwanta Sembiring saat memberikan keterangan kepada wartawan menyebut pelaku diamankan berikut dengan barang bukti 1 buah gerinda,3 buah mata gerinda,dua buah kabel wayar.
“Untuk kerugian ditaksir berkisar Rp.500.000,000,” terang Irwanta.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (red)