Belawan (Pewarta.co)-Polres Pelabuhan Belawan menangkap residivis kasus pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) modus ganjal menggunakan tusuk gigi, Selasa (8/10/2010).
Resedivis yang dimaksud ialah Muammar alias Amar (33) warga Jalan Baru Gang Sederek, Desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Pelaku ditangkap Tim Satreskrim Polres Belawan setelah berhasil menguras uang korban
Rasmun Efendi Lubis (41) senilai Rp.773 juta dari ATM BNI di Anugerah Swalayan, Jalan Marelan Raya, Pasar V, Kecamatan Medan Marelan pada hari Jumat 13 September 2019 lalu.
Kapolres Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH dalam siaran persnya menjelaskan, aksi yang dilakoni tersangka bersama dua rekannya sewaktu korban mau mengambil uang di ATM BNI Anugerah Swalayan.
“Jadi, saat itu, korban yang mau mengambil uang ternyata ATM tersangkut. Lalu, pelaku berpura-pura menawarkan jasa membantu kesulitan mengeluarkan kartu ATM tersebut sembari mengatakan ‘ kamu salah kirim, ya,” jelas mantan Kasubdit Indag Ditreskrimus Polda Sumut ini.
Selepas itu, Ikhwan menerangkan, korban menyerahkan kode PIN nya kepada tersangka, ia pun mulai beraksi dengan menukarkan ATM yang lain.
“Setelah berhasil menukarkan ATM, kemudian pelaku kabur meninggalkan lokasi bersama kedua rekannya,” terangnya.
Selajutnya, Ikhwan mengungkapkan, pada hari Selasa 17 September 2019 pihak Bank BNI mengubungi korban bahwa ada transferan uang yang mencurigakan.
“Lantaran merasa curiga ada transfer uang, kemudian korban mengecek ATM miliknya. Ternyata sudah berbeda. Atas kejadian tersebut ia melaporkan peristiwa itu ke Polres Belawan,” ungkapnya.
Disebutkannya, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Belawan langsung melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) di ATM BNI Anugerah Swalayan berhasil mengidentivikasi tersangka.
“Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui informasi keberadaan pelaku di kediamannya. Kemudian Satreskrim Polres Belawan begerak cepat dan mengamankannya,” ungkapnya.
Usai diamankan, kata Ikhwan, pelaku langsung diboyong ke Mapolres Belawan untuk proses lanjut.
“Pelaku ini merupakan pemain lama dan resedivis kasus yang sama. Dari tangan pelaku kita sita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua telepon seluler, uang tunai Rp. 11,2 juta tiga buah perhiasan, dompet, buku tabungan, kartu ATM, dan satu unit mesin AC,” ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Bagian 90 Juta dari Uang Korban yang Dikuras
Berkaitan dengan itu, Kasat Reskrim Polres Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra SH SIK menuturkan, hasil introgasi, pelaku mengaku mendapat bagian senilai Rp. 90 juta dari uang korban yang dikuras melalui ATM BNI.
“Ketika dinterogasi, tersangka mengakui mendapat bagian uang sebanyak Rp. 90 juta. Selebihnya uang dibawa oleh dua rekanya yang saat ini tengah dalam pengejaran petugas,” tutur mantan Kasubag Munjab Polda Sulteng ini.
Dikatakanya, modus pelaku melancarkan aksi dengan mengganjal ATM dengan menggunakan tusuk gigi dan menawarkan jasanya untuk membantu ngeluarkan ATM.
“Pertama, pelaku mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi. Kemudian datang korban mencoba untuk memasukkan ATM nya, tetapi tidak bisa. Karena kesulitan, lantas
komplotan pelaku mendatangi sembari menawarkan bantuan,” ujar Alumnus Akpol Tahun 2008 ini.
Setelah itu, sambung Jerico, pada saat ditawarkan bantuan. Di situlah ATM korban ditukar. Lalu mereka mengambil ATM korban dan dibawa lari. Selajutnya, dilakukan pengejaran hingga berhasil meringkus satu dari pelaku.
“Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijebloskan ke dalam jeruji besi Mapolres Belawan. Imbas perbuatanya, penganguran ini dijerat pasal 372 yo 378 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Dyt)