MEDAN (pewarta.co) – Terdakwa Ilyas Aprian, Riski Pramana dan Bambang divonis 3 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan terhadap seorang sopir Go Car.
Dalam amar putusannya, Dominggus Silaban menegaskan perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 2 ke-1e dan 2e KUHPidana Jo Pasal 53 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Dengan ini, majelis hakim menjatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa,” ucap hakim, di Ruang Cakra III, Selasa (28/7).
Majelis berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa karena merugikan korban secara materil.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ucap majelis.
Diketahui, bahwa putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis untuk menjatuhi ketiga terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.
Kembali di persidangan, sebelum majelis menutup persidangan, atas putusannya ketiga terdakwa tidak mengajukan banding atau pikir-pikir.
Mengutip surat dakwaan, kasus ini bermula pada 15 Maret 2020, terdakwa Ilyas Aprian mengajak terdakwa Riski Pramana dan Bambang. Ketiga terdakwa lalu menuju ke Jalan SM Raja tepatnya di Loket Paradep, yang telah menyiapkan masing-masing sebilah pisau.
Setelah membagi tugas masing-masing, terdakwa Ilyas lalu memesan orderan melalui aplikasi Gojek untuk memesan Go Car. Kemudian, saksi korban M Fadli Rambe mendapat orderan dari para terdakwa dengan tujuan X1 Kost Vip Medan.
Setelah sampai tujuan, terdakwa Ilyas meminta korban untuk berhenti di depan tujuan, yang kemudian di ikuti terdakwa Riski dan Bambang yang menjerat leher korban dan menodongkan pisau. (red)