Dairi (Pewarta.co)-Satreskrim Polres Dairi yang melaksanakan prarekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Renni Siswanty Pardede memperagakan 11 adegan, Jumat, (30/9/2022).
Prarekonstruksi dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto mewakili Kapolres.
“Prarekonstruksi dielar sebagai tindak lanjut rekomendasi gelar perkara di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut pada Tanggal 15 Agustus 2022 terkait laporan Renni Siswanty Pardede dalam perkara tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum atau setidak tidaknya penganiayaan yang menyebabkan luka pada korban,” ujar Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman dihubungi secara terpisah.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, prarekonstruksi tersebut dilaksanakan di Mako Polres Dairi tepatnya di seputaran parkiran belakang dan kantin.
“Tujuan dilakukan gelar prarekonstruksi ini adalah untuk memberikan gambaran dan menguji persesuaian keterangan para saksi dan atau tersangka dengan cara memperagakan cara dari tersangka melakukan tindak pidana dan juga memperagakan posisi para saksi dengan didasarkan pada keterangan pada BAP masing-masing para saksi dan tersangka,” jelasnya.
Keseluruhan pemeran, ungkap Kapolres adalah pemeran pengganti, namun setiap adegan disaksikan langsung korban Renni Siswanty Pardede, tersangka Samsiah Solin dan 7 saksi.
“Kegiatan prarekonstruksi diperankan dlm 11 adegan dalam beberapa adegan terdapat versi dari masing-masing pihak dalam hal ini versi korban, versi tersangka dan termasuk versi saksi, semua versi diakomodir dalam berita acara prarekonstruksi,” ungkap orang nomor satu di jajaran Polres Dairi ini.
Setelah prarekonstruksi selesai, kata Kapolres, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk memberikan komentar terkait pelaksanaan untuk memastikan apakah ada hal-hal yang bersifat prinsip belum diperankan.
“Setelah kegiatan prarekonstruksi kepada korban Renni Siswanty Pardede, 7 saksi dan tersangka Samsiah Solin diberikan berita acara prarekonstruksi untuk dibaca dan apabila sudah setuju masing-masing pihak membubuhkan tanda tangan pada berita acara prarekonstruksi,” pungkas Kapolres. (red/rks)