• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 2 Oktober 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Posbakum dan YLBH Dampingi Korban Penodongan Oknum Wartawan

Posbakum dan YLBH Dampingi Korban Penodongan Oknum Wartawan

by NiahLubis
Kamis, 12 Maret 2020
in Hukum
4
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum) Madin Deliserdang dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Robbi Anugerah Marpaung (YLBH-RAM) dampingi korban penodongan oknum wartawan.

Hal itu terungkap saat Ketua Posbakum Madin Deliserdang yang juga salah satu praktisi hukum dark YLBH RAM, Irwansyah Rambe SH berkunjung ke kediaman korban Siharma Silalahi, Jalan Parkit V No 185 Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan.

bacajuga

Polisi Ringkus Pengedar Pil Ekstasi Micky Mouse 8 Butir di Jalan Sei Tuan Babura Medan

Polisi Tangkap Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Jalan Denai, Gang Sehat Medan

Polrestabes Medan Tangkap 3 Orang Kakek Tersangka Cabuli Bocah SMP

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan RD oknum wartawan bersama rekannya telah menyalahi prosedur hukum.

“Kami mengutuk keras perbuatan yang pelakunya oknum wartawan dengan menodongkan senjata mirip pistol kearah jidat korban Siharma yang hari ini menjadi klien kami,” katanya, Kamis (12/3/2020).

Menurutnya, aksi pelaku menodongkan senjata kepada klienya sudah melanggar hukum yang menyampingkan etika karena berprofesi sebagai wartawan.

“Oleh karena itu, kepada Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Percut Sei Tuan untuk benar-benar menegakan keadilan serta memberikan hukuman kepada para pelaku,” tutur Irwansyah sembari menambahkan akan terus mengawal kasus dugaan penodongan itu hingga para tersangkanya dijebloskan kedalam penjara.

Diketahui, aksi koboi hingga terjadi pengancaman yang dilakukan RD bersama tiga rekannya masing-masing berinisial TP, DN dan AB di Pajak Enggang, Jalan Enggang, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan pada hari Senin 2 Maret 2020 lalu.

Pagi itu, RD bersama rekannya datang ke Pajak Enggang untuk mencari Rizal alias Zal, yang kerap mencuri di sekitaran lokasi hingga membuat resah warga sekitar.

Dengan arogannya lalu R membuka paksa pintu rolingdor kios yang dihuni Siharma Silalahi (korban).

Saat rolingdor dibuka, di situ korban sedang melakukan hubungan suami istri dengan istrinya.

Di saat itu juga dengan nada lantang RD menanyakan di mana keberadaan Rizal alias Zal.

Dalam kondisi korban dan istrinya tidak mengenakan sehelai benang di badan, dengan rasa malu korban mengatakan kepada RD cs tidak tahu keberadaan Rizal.

Dianggap menutupi keberdaan Rizal, di situ RD cs melakukan pengerusakan terhadap pintu-pintu kios yang lain dan melakukan penganiayaan serta mengancam korban dengan sepucuk senjata mirip pistol ke arah kepala korban.

Ironisnya, satu dari tiga orang teman RD sempat mengaku sebagai anggota polisi.

Korban yang tidak tahu masalah bahkan sama sekali tidak kenal dengan Rizal itu langsung diintimidasi.

Melihat itu, istri korban pun menjerit meminta tolong.

Kuatnya jeritan korban sehingga membangunkan penjaga malam di pajak Enggang itu.

Setelah penjaga malam datang, kemudian RD cs langsung pergi meninggalkan lokasi.

Selanjutnya penjaga malam itu mengatakan kepada istri korban bahwa orang yang mengancam korban dengan senjata adalah oknum wartawan berinisial RD.

Sementara itu, korban mengaku akan berunjuk rasa ke Mapolda Sumut terkait kasus ini.

“Kini kasusnya sudah dilaporkan dan diproses penyidik Polsek Percut Sei Tuan, dan bila saja tersangka tidak ditangkap, saya dan istri akan melakukan aksi unjuk rasa berdua saja ke Mapolda Sumut,” pungkas Siharma Silalahi. (red)

Related Posts

Rico Waas Harap Ilmu yang Dipelajari Dikembalikan untuk Kota Medan
Hukum

Rico Waas Harap Ilmu yang Dipelajari Dikembalikan untuk Kota Medan

Rabu, 1 Oktober 2025
Effendy Pohan Akui Terima Uang dari Rasuli dalam Kasus Suap Proyek Jalan
Hukum

Effendy Pohan Akui Terima Uang dari Rasuli dalam Kasus Suap Proyek Jalan

Rabu, 1 Oktober 2025
Tangani Dugaan Penipuan Mobil, Kuasa Hukum Apresiasi Kapolrestabes Medan
Hukum

Tangani Dugaan Penipuan Mobil, Kuasa Hukum Apresiasi Kapolrestabes Medan

Rabu, 1 Oktober 2025
Polres Padangsidimpuan Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba
Hukum

Polres Padangsidimpuan Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba

Selasa, 30 September 2025
Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo
Hukum

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

Selasa, 30 September 2025
Forwakum Sumut Kecam Perampasan HP Wartawan saat Sidang Brigadir Bayu
Hukum

Forwakum Sumut Kecam Perampasan HP Wartawan saat Sidang Brigadir Bayu

Selasa, 30 September 2025
Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asril Siregar Resmi Laporkan Kombes Musa ke Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek BP Mandoge Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan Abdi Iswadi terkait kasus Narkotik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Kejaksaan dan Polda Sumut Usut Proyek AWLR Rp3,7 Miliar di Dinas PUPR Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani