Labuhanbatu (Pewarta.co)-Personel Polsek Torgamba berhasil meringkus bandar besar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Polres Labuhanbatu pekan lalu.
Informasi yang diterima menyebutkan, penangkapan terhadap bandar narkotika asal Torgamba tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang sebelum diamankan petugas.
Kepada wartawan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat SIK melalui Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH mengatakan, bandar narkotika yang berhasil diamankan tersebut ialah Agus Salim alias Salim (39), warga Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Pelaku diamankan dari hasil pengembangan atas tersangka Samsul, yang mengaku bahwa barang haram (sabu-sabu) diterimanya dari Agus sali,” ujar AKP Martualesi, Rabu, (24/6/2020).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasatresnarkoba Polres Serdangbedagai ini, mendapat informasi tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku di
Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupatan Labuhanbatu Selatan.
“Dari tangannya petugas turut mengamankan satu unit timbangan elektrik, pipet berbentuk sekop, serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu sebarat 48,38 gram,” jelas AKP Martualesi.
Ketika diinterogasi, tambah Kasat, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haramnya selama sebulan terkahir.
“Dari keterangannya, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haramnya itu sejak satu bulan terakhir dengan omset 50 gram,” tambah mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.
Usai diamankan, kata Kasat, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas orang nomor satu di Satresnarkoba Polres Tanjungbalai ini. (rks)